Mohon tunggu...
Aftita Alvi Pratiwi
Aftita Alvi Pratiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Aftita Alvi Pratiwi Mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung

Aftita Alvi Pratiwi Mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bahaya Menikah di Usia Dini

19 September 2021   20:50 Diperbarui: 29 Oktober 2021   23:23 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Penulis : AFTITA ALVI PRATIWI (Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia 2021, FKIP, Universitas Islam Sultan Agung)

Dosen : Ibu Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.

BAHAYA MENIKAH DI USIA DINI (INDONESIA MASUK DALAM KATEGORI JUMLAH BESAR PERNIKAHAN DINI DI DUNIA)

Indonesia merupakan negara yang kaya akan keindahan alamnya, budaya, dan bahasanya, serta ramah penduduknya. Negara Indonesia ini termasuk dalam negara yang padat akan penduduknya, dan masih merupakan negara yang berkembang, serta ekonomi bangsa Indonesia merupakan kategori belum terlalu maju, Oleh sebab itu banyak Anak-anak Indonesia yang putus sekolah karena masalah biaya, tidak ada keinginan sekolah, dan masih banyak lagi alasan lainnya yang membuat mereka putus sekolah.

Namun ada juga yang putus sekolah karena mempunyai keinginan untuk menikah padahal usianya masih sangat belia. Salah satu contoh dari ribuan kasus adalah seorang gadis berinisial " E " yang tinggal di daerah Banyuwangi, Jawa Timur, gadis itu beragama Islam yang baru saja memasuki usia 17 tahun itu lebih memilih menikah muda dan meninggalkan bangku SMA, padahal usia nya belum terlalu cukup untuk menikah, alasan tersebut karena "E" salah dalam pergaulan, yakni dia hamil diluar nikah sehingga "E" harus memutuskan untuk menikah dan dikeluarkan dari sekolahnya.

Oleh karena itu "E" harus memutuskan untuk menikah, lalu Bagaimana hukumnya menikah muda/pernikahan dini di Indonesia? Pada dasarnya, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Sedangkan umur "E" 17 tahun dan suaminya berumur 18 tahun.

Mereka pernah kepergok oleh warga sekitar di sebuah tempat, dan para warga sekitar yang mengetahui tersebut langsung menghakiminya sendiri, para warga kebanyakan main hakim sendiri, seharusnya sesuai pancasila sila ke empat (4) yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan , mereka tidak di perbolehkan menghakimi sendiri.

Lalu apakah boleh menikah di seusia mereka? Sebenarnya boleh akan tetapi tidak sah di mata hukum negara. Apakah ada dalil nya menikah dini dalam islam? maka simaklah dalil berikut ini :

sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori, yang artinya :

"Dari Abdullah bin Mas'ud "Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda kepada kami, "Wahai kaum muda! Barang siapa yang sudah mampu memberi nafkah, maka nikahlah. Karena sesungguhnya pernikahan itu dapat menjaga pandangan mata dan kehormatan farj. Barang siapa yang tidak mampu, maka berpuasalah, karena berpuasa merupakan benteng baginya"

Adapun bahaya dari Pernikahan Dini adalah :
1 . Rumah tangga biasanya mengalami KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) karena usia mereka belum belum tahu dan belum terlalu paham untuk mengatasi situasi.
2 . Kehamilan sang calon ibu akan terganggu karena usianya yang sangat muda dalam kategori belum siap.
3 . Karena usia nya yang belum siap, akan menyebabkan keguguran janin ataupun bayi yang akan lahir nanti akan prematur, serta bisa jadi kejadian yang fatal yaitu sang ibu atau anaknya akan meninggal.
4 . Sang ibu biasanya sering mudah sakit karena imun tubuh belum dalam kategori siap untuk hamil.
5 . Resiko sang Ibu meninggal lebih besar.
6 . Jika bayi nya sudah lahir ketika nanti bertumbuh besar kemungkinan besar juga akan mengalami seperti masalah psikologis, maupun gangguan kesehatan lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun