Mohon tunggu...
Fandi Sido
Fandi Sido Mohon Tunggu... swasta/hobi -

Humaniora dan Fiksiana mestinya dua hal yang bergumul, bercinta, dan kawin. | @FandiSido

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Parsel untuk Pejabat Maksimal 500 Ribu!

19 Agustus 2010   17:01 Diperbarui: 26 Juni 2015   13:53 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari lebaran sebentar lagi tiba. Ada yang berencana membagikan parsel? Anda patut berhati-hati karena saat ini khususnya di DKI Jakarta Anda harus menghitung-hitung nilai ekonomis parsel yang akan diberikan, apalagi sasarannya adalah pejabat DKI. Pejabat dilarang menerima parsel yang bernilai lebih dari 500 ribu rupiah. Hal ini dinyatakan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Muhammad Jasin seperti dilansir Kompas. Semua parsel yang diterima pejabat dan bernilai di atas 5oo ribu rupiah wajib dilaporkan ke KPK.

Menurut Jasin, alasan himbauan ini adalah karena parsel bernilai lebih dari 500 ribu dianggap gratifikasi tidak boleh diterima oleh pejabat. Hal ini wajar karena akhir-akhir ini proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia sedang gencar-gencarnya disuarakan dan dipublikasikan. Dengan peraturan ini diharapkan para pejabat bisa lebih transparan sekaligus terlindungi dari celah-celah praktik korupsi terselubung. Namun tidak ada larangan bagi pejabat yang ingin memberikan parsel.

Ini juga bisa menjadi sarana pelatihan penegakan hukum, khususnya terkait korupsi, bagi masyarakat luas di seluruh Indonesia dengan memanfaatkan momentum Ramadan dan Lebaran 1431 Hijriah.

Jadi, perhatikan parsel-parsel Anda. Siapa tahu Andalah yang beruntung menjadi pahlawan pemberantasn Korupsi di negeri sejuta kisah ini.

Selamat Berbagi.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun