Mohon tunggu...
Andi Fajri
Andi Fajri Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Mahasiswi

Hai, Happy Reading

Selanjutnya

Tutup

Financial

Penetapan Kharaj dan Jizyah Sebagai Sumber Pendapatan Negara

12 Desember 2019   20:15 Diperbarui: 12 Desember 2019   20:13 856
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Kebijakan Fiskal merupakan tindakan yang diambil oleh Pemerintah dalam bidang ekonomi dengan tujuan untuk mempengaruhi pengeluaran ekonomi dan juga merupakan instrumen stabilisasi pemerintah. 

Indonesia sebagai negara demokratis, yang dimana mengakui adanya 6 agama dan yang berasaskan ekonomi campuran: yaitu kapitalis, sosialis dan Islam. Apabila Indonesia menjadi negara khilafah yang menerapkan sistem ekonomi Islam maka selain negara bertugas dan bertanggung jawab untuk menegakkan keadilan dalam ekonomi. Negara juga turut andil untuk mencegah terjadinya setiap kezhaliman serta menindak para pelanggar hukum di bidang ekonomi Islam.

Berkenaan dengan banyaknya agama yang ada di Indonesia. Pasti akan banyak pro dan kontra terkait sistem Khilafah yang pastinya berdampak pada sistem ekonomi. Banyak penerapan atau kebijakan ekonomi yang dapat kita ambil dari zaman Rasulullah dulu. Pada saat zaman Rasulullah dulu, umat yang berada di lingkungan atau cakupan negara Islam sedangkan dia bukanlah seorang muslim maka diwajibkan membayar Jizyah dan Kharaj. Hal ini dapat kita jadikan patokan bahwa bagi warga indonesia yang non-muslim apabila masih tetap ingin berada dalam perlindungan dan mendapat jaminan hidup di negara Indonesia akan tetapi tidak ingin masuk ke agama islam maka sistem ini dapat diberlakukan.

Jizyah adalah pajak yang dibayarkan akan menjaga jiwa para orang-orang non-muslim. Dalam konteks Islam, Rasulullah tidak melarang umat non muslim untuk menetap dalam wilayah islam selagi tidak melanggar ketentuan dan mau membayarkan kharaj atas dirinya.  Nanti apabila Indonesia menjadi negara khilafah, pedoman untuk menetapkan penarikan Jizyah ada dalam surah At-Taubah ayat 29 yang berbunyi:

"Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah Dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk." (QS. At-Taubah :29)

Kharaj adalah pajak terhadap tanah yang kita kenal sebagai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ada beberapa perbedaan mendasar mengenai tingkat pembayaran kharaj pada masa Rasulullah dan masa sekarang. Perbedaan mendasar antara sistem kharaj dan sistem PBB adalah kharaj ditentukan berdasarkan tingkat kesuburan produktivitas dari suatu tanah dan bukan berdasarkan zona sebagaimana dalam aturan sistem PBB. Hal inilah yang membuat tingkat pembayaran kharaj  misalnya wilayah pertanian dan perkebunan berbeda.  Adapun dasar kharaj ini terdapat surat al-Mukminun ayat 72 yang berbunyi:

"Atau kamu meminta upah kepada mereka? Maka upah dari Tuhanmu adalah lebih baik, dan Dia adalah Pemberi rezeki Yang Paling Baik." (QS. Al-Mukminun:72)

Dengan demikian dapat dipahami bahwa sistem perpajakan yang berkembang saat nanti apabila Indonesia menjadi negara bersistem Khilafah merupakan perinsip dari ajaran islam dan praktek Rasulullah serta para sahabatnya.

Hanya istilah saja yang dipakai saat ini berbeda. Pajak pada zaman Nabi diistilahkan dengan jizyah, Kharaj disebut dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Walaupun beberapa aspek perekonomian di negara Indonesia ada beberapa aspek yang mendekati prinsip Islam akan tetapi hal tersebut tak bisa diubah menjadi seutuhnya sistem Islam karena masih banyak aspek yang perlu dipertimbangkan, mengenal Indonesia sebagai negara Demokratis yang menjunjung tinggi persaudaraan dari berbagai umat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun