Mohon tunggu...
Money

Tips Membuat Surat Izin Usaha di Biro Jasa Perizinan

15 November 2018   09:16 Diperbarui: 15 November 2018   09:20 546
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Di Negara kita ini yaitu Indonesia sudah terdapat banyak sekali izin usaha serta pengurusan izin pun sudah ada yang di tingkat pemerintah pusat dan di daerah. Sebagai salah satu termasuk dari kota-kota besar yang ada di Indonesia  membuat banyak orang ingin berinisiatif untuk memulai usaha mereka di Kota surabaya.

Untuk mendukung para pembisnis tersebut, sudah sejak tahun 2016, pemerintah membuat suatu peraturan yang memberi kebijakan serta mempermudah untuk mengurus suatu perizinan usaha, yaitu dengan dikeluarkannya Paket Kebijakan XII.

Dengan adanya paket kebijakan deregulasi ini, proses untuk pendirian PT (perseroan terbatas) akan dipermudah. Juga terdapat kebijakan lainnya, seperti kebijakan yang diperbolehkannya virtual office yang mana dengan adanya berfungsi untuk mendorong anak muda supaya mendirikan usahanya sendiri atau dalam kata lain yaitu (entrepreneurship). Adapun untuk syarat-syarat pembuatan nya baik pembuatan PT atau pun CV akan kami jelaskan di bawah ini, berikut syarat-syarat pembuatannya :

Peryaratan perizinan

Pendirian PT

PT (perseroan terbatas) merupaka Suatu bentuk usaha yang sifatnya didirikan minimal 2 orang atau lebih, yang memiliki modal usaha minimal Rp 50.000.000 yaitu modal yang disetor kan di Bank minimal 25% dari keseluruhan modal usaha tersebut, memiliki suatu sistem keuangan atau harta kekayaan tersendiri, yang memerlukan pembuatan Akta Notaris dan bidang usaha bidang perdagangan serta jasa. Tanggung jawab memiliki batas dari pemegang saham sesuai dengan persentase atau saham dari keseluruhan modal usaha yang telah dicantum kan dalam akta notaris PT. adapun syarat-sayaratnya:

  1. Telah menyiapkan nama PT yang ingin di dirikan
  2. Sertifikat rumah atau surat kontrak rumah(dalam bentuk COPY)
  3. KTP para pendiri minimal 2 orang (dalam bentuk COPY)
  4. Pas photo 3x4 berwarna berjumlah 4 lembar
  5. Stempel PT bila nama PT sudah tersetujui
  6. Surat keterangan domisili

Setelah itu anda akan mendapatkan paket pendirian PT yaitu:

  1. Akta pendirian PT(perseroan terbatas) dari Notaris
  2. Pemesanan nama PT(perseroan terbatas)
  3. TDP dan SIUP

Pendirian CV

CV merupakan sebuah Usaha yang sifatnya didirikan minimal 2 orang atau lebih, terdiri dari sekutu aktif yaitu (Direktur Utama) dan sekutu pasif yaitu (Komanditer), yang memiliki tanggung jawab pribadi apabila terjadi kerugian, sekutu aktif bertanggung jawab penuh sampai dengan kekayaan pribadi adapun sekutu pasif bertanggung jawab sesuai dengan modal yang telah di setor, yang memerlukan Akta Notaris, dan bidang usaha boleh bidang perdagangan serta jasa. Adapun syarat-mendirikan cv sebagai berikut:

  1. KTP pendiri minimal 2 orang (dalam bentuk COPY)
  2. Sertifikat tanah atau surat kontrak tempat usaha (dalam bentuk COPY)
  3. Pas photo penanggung jawab atau direktur 3x4 berwarna yang berjumlah 4 lembar
  4. Stempel CV yang asli (yang di pinjam selama pengurusan)
  5. Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan
  6. Materai RP 6000 berjumlah 6 lembar

Setelah itu anda akan memperoleh paket jasa pendirian CV lengkap

  1. Pengesahan dari pengadilan negeri
  2. Akta pendirian CV yang di peroleh dari Notaris
  3. TDP dan SIUP

Jika anda ingin mendirikan PT (perseroan terbatas) atau pun CV (Commanditaire Vennootschap) harus di sertakan dengan surat perizinan nya terlebih dahulu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun