Mohon tunggu...
Afridayanti Nasution
Afridayanti Nasution Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswi Jurusan Perbankan Syariah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Nothing will change if nothing is done

Selanjutnya

Tutup

Financial

Menjaga Industri Perbankan di Tengah Pandemi Covid-19

8 Agustus 2020   21:20 Diperbarui: 8 Agustus 2020   21:17 989
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan wabah virus COVID-19 sebagai pandemi global. Corona Virus Disease 2019 atau lebih dikenal dengan sebutan Covid-19 pertama kali terdeteksi di Wuhan, Tiongkok pada Desember 2019. 

Di Indonesia sendiri kasus pertama Covid-19 diumumkan oleh pemerintah  pada Maret 2020. Sejak saat itu pemerintah segera bertindak dengan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Work From Home (WFH).

Sehingga hal ini mengakibatkan konsumsi masyarakat jadi menurun dan dapat memicu sejumlah aktivitas ekonomi melambat. Dampak dari pandemi  virus corona yang sedang berlangsung mengenai hampir setiap sektor termasuk sektor perbankan. 

Sektor perbankan merupakan lembaga intermediasi atau perantara yang mendukung kebutuhan dana investasi bagi dunia usaha. Bank menerima dana dari masyarakat yang kelebihan dana kedalam bentuk tabungan, giro atau deposito lalu menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman (kredit) dan Pembiayaan. 

Perbankan memegang peranan cukup penting dalam mendorong aktivitas ekonomi agar tetap bertahan dalam pandemi Covid-19. Terdapat beberapa kemungkinan risiko yang akan dihadapi sektor perbankan diantaranya yaitu: 

1. Risiko Kredit. Saat terjadinya pandemi, tidak sedikit nasabah bank mengalami penurunan penghasilan ataupun  kehilangan pekerjaan akibat diterapkannya PSBB pada tempat mereka bekerja. Sehingga mereka tidak memiliki penghasilan untuk membayar kredit/pembiayaan. Tentunya hal ini berimbas pada perlambatan praktek kredit/pembiayaan yang ditandai dengan meningkatnya angka NPL (Non Performing Loan) pada bank konvensional dan meningkatnya angka NPF ( Non Performing Financing) yang diartikan sebagai pinjaman yang mengalami kesulitan pembayaran pada bank syariah. Penyaluran kredit menjadi salah satu aktivitas utama dalam bisnis perbankan, sedikit banyak tertahan karena ketidakpastian dan anjloknya aktivitas ekonomi yang berdampak pada perputaran uang.

Untuk mengantisipasi hal ini, diperlukan kebijakan stimulus dari pemerintah agar tetap mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi sehingga ekonomi Indonesia tetap stabil. Kebijakan stimulus di maksud terdiri dari :

  • Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan. Di dalam Perppu tersebut, Bank Indonesia memiliki kesempatan bisa membeli SUN atau SBSN di pasar perdana. Surat hutang khusus yang di sebut pandemic bond Perluasan kewenangan ini tentu menjadi kesempatan dalam mendapatkan defisit fiskal yang lebih besar. Disamping itu, memangkas suku bunga untuk memberikan stimulus moneter berharap bisa membuat nilai tukar rupiah terjaga dan sistem keuangan tetap stabil.
  • Kebijakan POJK Nomor 11 /POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Bank dapat melakukan restrukturisasi sehingga NPF bisa ditekan.
  • Stimulus berikutnya, dari Bank Indonesia (BI) dengan meningkatkan pelonggaran moneter melalui intrument kuantitas( quantitative easing) melalui penurunan kewajiban pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM). Dengan penurunan GWM tersebut akan ada tambahan ketersediaan likuiditas. Gubernur Bank Indonesia Perry Wijoyo menyebut bank sentral akan menurunkan kembali GMW rupiah masing masing sebesar 200 bps untuk bank umum konvensional dan 50 bps untuk Bank Umum Syariah/ Unit Usaha Syariah. Di sektor perbankan, relaksasi dan restrukturisasi menjadi kebijakan yang strategis dilakukan untuk menjaga kualitas kredit tetap lancar.
  • Otoritas Jasa Keuangan juga sudah mengeluarkan POJK Nomor 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank. POJK ini memungkinkan OJK untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi perbankan.

2. Risiko Pasar. Yaitu risiko dimana posisi neraca terjadi perubahan harga pasar yang di sebabkan oleh pelemahan yield instrumen keuangan dan  nilai tukar rupiah

3. Risiko Likuiditas. Disebabkan karena nasabah tidak membayar akibat naiknya biaya dana. Peningkatan risiko dipicu adanya pemburukan kualitas aset dan likuiditas dapat mempengaruhi sisi pendapatan dan biaya. Masyarakat cenderung akan menghindari menabung atau bahkan menarik tabungannya untuk kegiatan konsumsi mereka, hal ini menyebabkan cadangan uang di bank tidak bertambah atau bahkan berkurang. Jika hal ini tejadi terus menerus tidak menutup kemungkinan bahwa bank akan kesulitas likuiditas dan mengalami collapse

4. Risiko operasional. Merupakan risiko yang dialami oleh bank syariah maupun bank konvensional berupa perlambatan operasional. perlambatan operasional tersebut di antaranya seperti pembatasan front office, pembatasan nasabah yang datang ke bank, juga pemotongan jam operasinal bahkan penutupan cabang oleh beberapa bank.

Dalam kondisi seperti ini peranan teknologi  informasi seperti internet memang hadir sebagai penyelamat untuk kegiatan masyarakat di berbagai kondisi. Tak terkecuali di industri perbankan. Industri perbankan telah membuat sejumlah strategi dalam menghadapi dampak Covid-19 .Dengan melakukan restrukturisasi kredit, mengatur jadwal mulai dari jam buka, pelayanan di teller, costumer service dan lainnya, tentunya sesuai  dengan protokol Covid-19, hingga mendorong nasabah melakukan transaksi via digital.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun