Mohon tunggu...
Afrida Yanti
Afrida Yanti Mohon Tunggu... Sekretaris - Nama: Afrida Yanti Prodi: Pendidikan IPS Fakultas: Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas: Islam Negeri Sumatera Utara Medan

Nama: Afrida Yanti Prodi: Pendidikan IPS Fakultas: Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas: Islam Negeri Sumatera Utara Medan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pilkada di Masa Pandemi

13 Agustus 2020   13:50 Diperbarui: 13 Agustus 2020   14:14 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Tribun News

Penulis: Ida Sundari

Sundariida24@gmail.com

Banyak penulis yang mengungkap opininya tentang Covid-19. Sehingga sudah cukup pembahasan bagaimana bahaya dan cara sementara untuk mengantisipasi covid-19. Akan tetapi, persoalan Covid-19 yang berhubungan dengan pemilihan tahun 2020 masih membutuhkan ruang khusus. Karena tidak semua orang bersepakat dengan pilihan menunda atau melanjutkan pemilihan tersebut.

Pembelahan pendapat semakin berat saat ada pilihan lain yang menguat. Sebagai contoh, pemilihan yang cukup berani dari Korea Selatan. Untuk kasus ini, Korsel dan beberapa Negara yang tetap melaksanakan pemilu membuka diskusi baru. Apakah pemilihan disaat pandemic covid-19 bisa diselenggarakan?Untuk menjawab pertanyaan itu, perlu pertimbangan khusus serta persendian yang cukup tenang. Agar kebijakan demokrasi busa memenuhi substansi melalui teknis yang luar biasa. Tentu saja, kebijakan tersebut akan memenuhi kritik. Karena pemilu saat bencana sudah jelas memiliki dalil untuk ditunda.

Kalau pun pilihan menyelenggarakan pemilihan 2020 menjadi opsional. Pertimbangan legalitas proses dan hasil harus bisa diurai dalam teknis yang mudah dipahami oleh semua pihak. Karena, kerugian peserta dan pemilih dengan teknis yang tidak biasa bisa berujung masalah berkepanjangan. Belum lagi, konsekuensi hukum luar biasa pun menghantui penyelenggara pemilu.

Jika mengutip makalah pemilu dan Covid-19 yang diterbitkan oleh Internasional IDEA yang diterjemahkan oleh Perkumpulan Untuk Demokrasi (Perludem) menjadi dalil pustaka kepemiluan. Jawaban kebijakan belum ditemukan. Secara tidak langsung, Internasional IDEA hanya memberikan saran dan menyerahkan pilihan kebijakan kepada kita. Tetap pilkada atau ditunda saja.

Untuk itu, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 dianggap sebagai kebijakan luar biasa. Nisa dikatakan terlalu berani. Karena dalil hukum optimism itu akan mencatatkan sejarah. Perppu Pilkada ini juga menempatkan diri sebagai penemuan hukum. Perppu itu lahir untuk memberitahukan bahwa kita pernah mengalami kejadian luar biasa saat berdemokrasi.
Kesepakatan Politik

Dalam pandangan politik, keberlangsungan pemilihan 2020 adalah mata air di kemarau ketidakpastian pandemic. Penyelenggaraan oemilihan menjawab semua ikhtiar politik para calon kepada daerah. Usaha komunikasi politik sebelum pandemi Covid-19 akan terjawab dengan sendirinya. Dengan demikian, calon peserta pemilihan bisa mengurangi pengeluaran yang berlebih saat pandemic. Karena anggaran kompetisi politik tidak mencapai surplus maksimal.

Meskipun begitu, calon penguasa local tetap mengeluarkan biaya tak terduga. Biaya politik pilkada akan bertambah yang berhubungan langsung dengan kebutuhan pokok para pemilih. Meskipun ada pilihan memperkuat aturan politik uang. Sulit dipercaya ada pengurangan biaya tidak terduga para calon kepala daerah. Karena, kehidupan pemilih tergantung pada kebijakan ekonomi nasional dan kepedulian social setiap orang (baca: calon kepala daerah).

Di lain sisi, potensi gugatan teknis penyelenggaraan akan memasuki arena penegakan hukum. Ruwet  juga membingungkan. Perselisihan antar peserta dengan peserta, masalah peserta dengan Penyelenggara, persoalan administrasi, pidana pemilihan, perselisihan hasil, dan juga penegakan etika Penyelenggara Pemilu. 

Hukum saat pandemic adalah hukum luar biasa. Tergantung penafsiran yang merasa dirugikan.
Oleh sebab itu, perlu kesepakatan politik. Sekurang-kurangnya, pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Tri Patrit Penyelenggara Pemilu, lembaha peradilan yang berhubungan dengan pilkada, penggiat dan pengamatan pemilihan, serta penguasa jagat media social yang maha benar. Kesepakatan politik yang dianggap sama-sama memastikan demokrasi lokal berjalan dengan kebijakan dan langkah-langkah luar biasa serta benar. Baik untuk semua dengan cara yang benar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun