Mohon tunggu...
Afriantoni Al Falembani
Afriantoni Al Falembani Mohon Tunggu... Administrasi - Dosen dan Aktivis

Menulis dengan hati dalam bidang pendidikan, politik, sosial, fiksi, filsafat dan humaniora. Salam Sukses Selalu.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi, Demokrasi, dan Hukuman Mati

14 Juni 2021   13:25 Diperbarui: 14 Juni 2021   13:43 468
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Gambar Kartun diambil dari lokadata.id

                                                                                  

Akhir-akhir ini banyak pendapat yang mengatakan bahwa penegakan hukum korupsi semakin menurun. Korupsi di negeri ini seolah lumrah, karena balut aturan administrasi yang menggiring ke arah sana. Pendapat, pengkebirian lembaga KPK dimulai dari dulu dalam berbagai kasus yang ada, ditambah lagi dengan dibentuknya Dewan Pengawas KPK, kemudian seleksi calon pegawai KPK dengan wawasan kebangsaan serta orientasi pencegahan bukan pemberantasan korupsi. Semua ini bagian fenomena yang dapat diikuti perkembangannya kemana arah KPK di masa yang akan datang.

Pendapat lain yang bermunculan bahwa demokrasi juga menurun karena banyak sekali target dalam bernegara yangtidak tercapai karena demokrasi yang belum tuntas.  

Demokrasi adalah salah satu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara untuk mewujudkan kedaulatan rakyat atau negara yang dijalankan oleh pemerintah. 

Semua masyarakat bernegara memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. 

Dengan demikian harus diakui bahwa sistem demokrasi Indonesia adalah sistem pemerintahan yang dilaksanakan dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat.  

Adapun ciri penerapan demokratis antara lain: 1) Keputusan yang diambil oleh pemerintah untuk rakyat, 2) Apapun yang dibuat dan ditujukan untuk rayat harus sesuai dengan peraturan, 3) Adanya perwakilan rakyat, yaitu DPR, dan 4) Terdapat sebuah sistem kepartaian. Ciri ini secara umum nyata namun dalam prakteknya rakyat dijadikan objek penderita yang tidak bisa dimaafkan.

Berdasarkan hal tersebut di atas, jelas bahwa demokrasi Indonesia mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktek kebebasan politik secara bebas dan setara. Demokrasi Indonesia dipandang perlu dan sesuai dengan pribadi bangsa Indonesia. Selain itu pemakaian sistem demokrasi  ditemukan dari banyaknya agama dan juga banyaknya suku, budaya dan bahasa. 

Kenyatannya, antara KPK sebagai lembaga dengan sistem demokrasi saling membutuhkan dalam kerangka proses demokrasi yang berbiaya tinggi atau high cost poiltic yang akhirnya banyak melahirkan para korupotor karena kekuasaan yang kuat dimiliki oleh para pengambil kebijakan dalam menjalan progam dengan mendekatkan diri kepada Sang Pencipta. 

KPK, Demoktasi, dan Koruptor: High Cost Politic

Sebagaimana uraian di atas, kondisi ini tidak dapat dielakkan karena sudah menjadi budaya yang mengakar rumput. Sehingga, kondisi ini memang miris, karena pada prakteknya korupsi di Indonesia belum move on. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun