[1]POGGING AND ATTEMPTÂ
Â
"niat seseorang tercermin dari perbuatannya "
Â
"a person's intentions from his actions"
Â
" dikenakan pidana terhadap seseorang apabila orang tersebut telah menghendaki suatu peerbuatan yang diancam dalam uu sekalipun perbuatan itu hampir tidak selesai "
Â
"punished by someone if that person wants an act that is threatened in the law even though the act is almost incomplete"
Percobaan yang dimaksud disini adalah hanya percobaan kejahatan yang diatur dalam uu atau KUHP sedangkan percobaan terhadap pelanggaran tidak dikenakan pidana karena bukan merupakan kejahatan"
example:
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!