Mohon tunggu...
alfiani
alfiani Mohon Tunggu... Lainnya - What?!!!!!

me donde llaman alfi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pogging and Attempt (Percobaan dalam Melakukan Tindak Pidana)

30 Juni 2021   18:37 Diperbarui: 30 Juni 2021   18:40 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

[1]POGGING AND ATTEMPT 

 

"niat seseorang tercermin dari perbuatannya "

 

"a person's intentions from his actions"

 

" dikenakan pidana terhadap seseorang apabila orang tersebut telah menghendaki suatu peerbuatan yang diancam dalam uu sekalipun perbuatan itu hampir tidak selesai "

 

"punished by someone if that person wants an act that is threatened in the law even though the act is almost incomplete"

Percobaan yang dimaksud disini adalah hanya percobaan kejahatan yang diatur dalam uu atau KUHP sedangkan percobaan terhadap pelanggaran tidak dikenakan pidana karena bukan merupakan kejahatan"

example:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun