Mohon tunggu...
Afin Yulia
Afin Yulia Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Writer, blogger

Gemar membaca, menggambar, dan menulis di kala senggang.

Selanjutnya

Tutup

Money

ISPO, Upaya Pemerintah Menguatkan Tata Kelola Sawit Indonesia

13 September 2019   22:07 Diperbarui: 15 September 2019   05:57 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar :  tk tan (Tristantan) dari Pixabay 

Tidak dipungkiri Elaeis guineensis (kelapa sawit) memiliki andil yang cukup besar bagi pertumbuhan perekonomian tanah air. Tidak hanya menjadi penyumbang devisa terbesar, kelapa sawit merupakan industri padat karya, tumpuan bagi jutaan masyarakat Indonesia. Di saat yang sama komoditas ini juga berperan dalam peningkatan kesejahteraan serta mengurangi kemiskinan.

Namun, pengelolaan sawit yang kurang ideal membuahkan sorotan tajam di dunia internasional. Tudingan bahwa minyak sawit asal Indonesia tidak ramah lingkungan pun bermunculan. Hal tersebut mendorong timbulnya tuntutan agar Indonesia melaksanakan praktik industri kelapa sawit secara berkelanjutan.

Pemerintah Indonesia merespon situasi tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 tahun 2011 juncto No. 11 Tahun 2015 Tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau Indonesian Suistanable Palm Oil (ISPO). 

Dengan adanya sertifikasi ini diharapkan usaha perkebunan di Indonesia tidak hanya layak secara ekonomi dan sosial saja, tetapi juga ramah lingkungan sehingga dampak kerusakan lingkungan, deforestasi, dan emisi gas rumah kaca bisa berkurang.

Berbeda dengan RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) yang bersifat sukarela, ISPO bersifat mandatory. Inilah yang menjadikan ISPO wajib dilaksanakan seluruh perkebunan sawit di Indonesia. 

Dengan aspek legalitas yang dimilikinya, ISPO memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum akan berhadapan langsung dengan pihak yang berwenang. 

Pengecualian dilakukan pada petani swadaya yang baru memulai usaha perkebunan sawit. Dampak pelanggaran hukum bagi mereka adalah pembatalan izin usaha perkebunannya.          

Namun demikian, upaya pemerintah untuk meningkatkan tata kelola sawit di Indonesia tersebut masih perlu penguatan. Hal ini penting dilakukan sebagai upaya meningkatkan daya saing dan citra kelapa sawit  di pasar ekspor internasional. Untuk menunjukkan komitmennya terhadap pembenahan tata kelola kelapa sawit, pemerintah menggodok Perpres tentang ISPO. Perpres tersebut hadir sebagai bentuk komitmen antar kementerian atau lembaga dan nantinya akan menggantikan Peraturan Menteri Pertanian No. 11 tahun 2015. Adapun  tujuan dari perbaikan regulasi yang diatur dalam Perpres tersebut adalah :

  1. Memastikan pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia.
  2. Meningkatkan skala ekonomi, sosial budaya, dan kualitas lingkungan hidup.
  3. Meningkatkan daya saing kelapa sawit Indonesia.
  4. Berkontribusi pada penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dan Intended Nationally Determine Contribution (INC).

Tidak hanya itu saja, dalam Perpres tersebut petani akan diwajibkan memiliki sertifikat ISPO, di mana pemerintah berjanji mendukung soal pembiayaannya. 

Hal ini dimaksudkan agar perkebunan sawit kecil bisa memenuhi standar sertifikasi keberlanjutan. Dan yang tidak kalah pentingnya keberadaan Komisi ISPO yang independent dan diisi oleh profesional akan diatur pula di sana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun