Mohon tunggu...
Afif Salafudin
Afif Salafudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Uin Malang

Suka Bermimpi dan Tidur. Pengen jadi Abdi Negara

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bagaimana Ekonomi Syariah Memandang Kegiatan Jual Beli Online yang Sedang Marak di Kalangan Masyarakat

9 Desember 2022   07:55 Diperbarui: 10 Desember 2022   22:47 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Canva.Com

Dalam kegiatan sehari hari kita tentunya kita itu tidak lepas dengan kegiatan bagaimana kita melakukan aktifitas transaksi guna memenuhi kebutuhan hidup diri sendiri, mensejahterakan keluarga dan membantu orang lain yang membutuhkan baik berupa pangan, sandang dan papan. Dalam artian kita pasti akan melakukan kegiatan transaksi Ekonomi. Untuk  mempertahankan hidup, tiap- tiap diberi keleluasaan dalam mengambil sikap guna memenuhi kebutuhan-kebutuhanya. Keleluasaan ataupun kebebasan ini merupakan sebuah fitrah sebagai manusia dalam memenuhi kebutuhan yang ada. Manusiapun dapat memaksimalkan, dapat memanfatakan sumber daya yang ada, apabila manusia memiliki kesadaran yang sama maka manusia akan beramai-ramai akan mengelelola Sumber daya yang lebih sistematis efisien dan efektif dalam rangka mengelola sumberdaya yang tidak terbatas. Dalam Kaca Mata ekonomi islam kebebasan disini dibatasi oleh aturan main yang jelas, Hal ini pun telah dijabarkan oleh Al-Quran dan Al- hadits2 seperti yang di terangkan dalam suarat An-Nisa ayat 29 yang berbunyi.

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.

Ayat dalam surat An-Nisa ayat 19 ini memberikan penjelasan kepada kita, bahwa untuk memperoleh rizki tidak boleh dengan cara yang batil yaitu dengan cara yang bertentangan dengan hukum islam dan dalam jual beli harus didasari saling rela merelakan, tidak boleh menipu, tidak boleh berbohong, dan tidak boleh merugikan kepentingan umum.

Salah satu bentuk fenomena Mu'amalah dalam bidang ekonomi ialah transaksi jual beli yang menggunakan media elektronik. Kegiatan perdagangan yang dilakukan media internet ini populer dikalangan masyrakat dan disebut dengan electronic commerce atau apabila disingkat maka akan dikenal dengan sebutan e-commerce. Belakangan  ini pengguna dari media e-commerce  sangat ramai, apalagi dikalangan para remaja. Banyak diantara para remaja ini senang menggunakan e-commerce ini . Arti dari E-commerce itu sendiri ialah sebuah metode penjualan yang berkembang pesat seiring perkembangan teknologi di zaman sekarang lalu penyebaran ataupun pemasaran barang dan jasa ini melalui sistem elektronik seperti internet dan jugajaringan komputer lainnya. Kegiatan penjualan online ini tentunya memudahkan kita untuk mencari barang yang kita inginkan dengan cepat. Penjualan Online ini tidak banyak menghabiskan banyak waktu dan energi karena yang kita butuhkan untuk mencari hanya Computer/Hp yang disertai dengan koneksi internet. Kita tidak perlu berjalan mengahbiskan waktu hanya untuk mengunjungi setiap toko yang menjual barang yang kita iinginkan, dengan begitu kita dapat menghemat waktu serta biaya untuk mencari suatu barang sehingga kegiatan jual beli atau perekonomian ini tentunya ebih efektif dan efisien.

Penjualan online sangat menguntungkan kedua belah pihak, antara penjual dan pembeli. Contoh keuntungan bagi penjual produk atau tokonya dapat tersebar luas di internet sehingga informasi tentang produknya dapat diketahui dan dilihat oleh calon pembeli. Sedangkan keuntungan bagi pembeli, ialah dapat melihat berbagai macam produk yang dicari dan dijual di internet dengan cepat dan juga pembeli  dapat membandingkan suatu produk dengan produk lainnya dengan cepat.

Secara umum di dalam system perdagangan  Islam menjelaskan adanya transaksi yang bersifat fisik, dengan menghadirkan benda tersebut sewaktu transaksi, tetapi dalam perdagangan E-commerce tidak seperti itu. Dan permasalahannya juga tidaklah sesederhana itu. E-commerce ialah sebuah model perjanjian jual beli dengan karakteristik yang berbeda dengan model transaksi jual beli biasa, apalagi dengan daya jangkau yang tidak hanya lokal tapi juga bersifat global.

Kita bisa mengetahui bahwasanya yang membedakan bisnis online dengan bisnis offline yaitu proses transaksi (akad) dan media utama dalam proses tersebut. Akad sendiri merupakan suatu unsur penting dalam suatu bisnis.

Secara umum, bisnis dalam Islam menjelaskan adanya transaksi yang bersifat fisik, dengan menghadirkan benda tersebut ketika sedang melakukan transaksi, atau tanpa menghadirkan benda yang telah dipesan, tetapi dengan ketentuan yang harus dinyatakan sifat benda secara konkret, baik diserahkan langsung atau diserahkan kemudian sampai batas waktu tertentu, seperti halnya dalam transaksi as-salam dan transaksi al-istishna..

Menurut para Ulama, Transaksi As- Salam dapat didefinisikan sebagai transaksi atau akad jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada ketika transaksi dilakukan, dan pembeli melakukan pembayaran dimuka sedangkan penyerahan barang baru dilakukan di kemudian hari.

Hukum dasar bisnis online atau yang biasa kita sebut dengan E-Commerce sama seperti akad jual-beli dan akad as Salam, hal ini diperbolehkan dalam Islam. Bisnis Online dinyatakan haram apabila:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun