hilangnya wibawa PTUN akibat hilangnya putusan peradilan yang mana pada saat ini peradilan bersifat tidak bebas karena tidak terlepas dari kekuasaan eksekutif kekuasaan perundang-undangan. Keadaan tersebut jelas penyimpangan dari negara hukum bedasarkan pancasila,dan pasal-pasal UUD 1945.
Meski peradilan tata usaha negara telah di atur pada UUD dan UU,bukan berarti masalah-masalah dalam administrasi negara dapat terselesaikan dengan mudah. Kondisi ini telah memprihatinkan,karena keberadaan PTUN belum dapat memberi keadilan sepenuhnya bagi masyarakat dalam lingkup administrasi pemerintahan. Ini tentu akan akan mengakibat pemerintah kehilangan kewibawaannya di dalam masyarakat.
Dalam kenyataannya meskipun putusan PTUN telah memiliki kekuatan hukum tetap, bukan berarti keputusannya akan mudah dilaksanakan semudah itu. Tidak semua orang yang dikenai putusan mau melaksanakan putusan sehingga kadang-kadang di perlukannya upaya paksa oleh aparat keaamanan. Akan tetapi dalam pelaksanaan putusan PTUN, keberadaan aparat tidak di munkinkan. Yang memungkinkan campur tangan presiden dalam hal ini.
Dalam hal ini saya memberi saran supaya pemerinatah membuat ketenuan yang mengatur lembaga sanksi khusus putusan peradilan PTUN, dengan ini PTUN akan muncul Wibawa kembali di mata masyarakat.