Mohon tunggu...
Afif Berlian
Afif Berlian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Hiking and Travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Nilai Jual Beli dalam Islam

11 Desember 2022   21:50 Diperbarui: 27 Februari 2024   21:42 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Manusia merupakan makhluk sosial yang memiliki tujuan hidup untuk mencapai apa yang dibutuhkannya. Untuk itu, dalam interaksi sosial manusia membutuhkan orang lain untuk bisa saling memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal ini mengakibatkan adanya transaksi ekonomi yang disebut dengan jual beli. Transaksi dan kebutuhan ekonomi tentu saja bagian penting yang dibutuhkan oleh manusia. Islam mengatur juga mengatur aspek hidup manusia hingga pada permasalahan ekonomi, khususnya masalah jual beli. Islam juga sebagai agama yang rahmatan lil alamin, tentu saja mengatur hal jual beli dalam rangka memberikan kemaslahatan agar tidak terjadi kemudharatan atau dampak buruk dari transaksi yang dilakukan.

Peran pasar tentunya sangat penting dalam proses jual beli. Pasar merupakan tempat bertemunya antara penjual dan pembeli untuk saling melakukan interaksi sosial berupa transaksi jual beli, baik barang maupun jasa. Pasar tradisional selalu identik dengan proses tawar menawar antara penjual dan pembeli. Di pasar tradisional kebanyakan menjual kebutuhan sehari-hari seperti bahan-bahan makanan berupa sayur, ikan segar, telur, daging, bahkan hingga barang-barang elektronik. Jadi bisa dikatakan bahwa pasar tradisional adalah tempat yang selalu diburu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kebanyakan dari masyarakat lebih memilih untuk belanja di pasar tradisional karena harganya lebih terjangkau dibandingkan dengan pasar modern.

Saat ini, pasar tradisional di seluruh Indonesia terus mencoba bertahan untuk menghadapi serangan dari pasar modern. Padalah banyak sekali kelebihan dari pasar tradisional antara lain barang yang dijual masih segar, adanya tawar menawar, bahkan harganya pun cenderung lebih murah dari pada pasar tradisional. Kegiatan ini merupakan bagian dari aktivitas ekonomi. Berbagai aktivitas ekonomi di lakukan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan dalam hidup seperti aktivitas produksi, distribusi, dan penjualan barang atau jasa untuk memperoleh pendapatan dan keuntungan.

Pada zaman dahulu manusia menggunakan sistem barter untuk mencari barang-barang yang ia inginkan. Barter merupakan sistem perdagangan yang di dalamnya terdapat kegiatan tukar-menukar barang tanpa melibatkan uang sebagai alat transaksi. Sistem barter pada awalnya digunakan saat sebelum terdapat mata uang, dan sistem ini dijalankan pertama kali oleh Suku Mesopotamia sekitar tahun 600 Masehi. Tetapi seiring berjalannya waktu, membawa barang untuk saling dipertukarkan, tentu merepotkan. Hingga akhirnya disepakati penggunaan mata uang untuk transaksi penukaran. Tempat saling bertemu pun, menjadi pasar. Kini, di era modern transaksi di pasar tradisional pun juga mulai dilakukan menggunakan mata uang digital. Jadi ketika kita sedang berbelanja di pasar tradisional Tanpa mengeluarkan uang logam atau kertas, untuk mendapatkan barang ataupun jasa bisa kita lakukan dengan transaksi elektronik.

Permasalahan yang akhir-akhir ini sering terjadi adalah timbulnya persaingan sesame penjual. Dengan adanya persaigan tersebut, para pedagang memikirkan cara untuk mendapat keuntungan lebih dengan proses yang bisa merugikan orang lain. Misalnya dengan menyembunyikan barang yang rusak, mengurangi timbangan atau takaran dalam proses penjualan. Hal ini tentunya tidak akan mendapatkan keberkahan dan sangat bertentangan dengan kaidah islam. Karena praktik perdagangan dalam islam bukan hanya terkait mendapatkan keuntungan saja, namun dalam proses berdagang terdapat beberapa faktor  yang  dapat  menjadi  kunci  keberhasilan  yaitu  hal-hal  nonmateri,  asas  dan  rencana penjualan,  administrasi  yang  baik,  sumber  daya  manusia  yang  kompeten  serta  kaidah dan etika.

Aktivitas ekonomi yang dilakukan masyarakat dalam emenuhi dan mengakselerasi tatanan kehidupan sehari-hari adalah berdagang. Berdagang merupakan kegiatan yang sangat mulia dalam islam. Bahkan Rasulullah saw. sangat menganjurkan umatnya untuk berdagang. Dalam islam terdapat rukun dan syarat untuk melakukan perdagangan. Adapun  rukun  maupun  syarat  yang  harus  terpenuhi  yaitu adanya  penjual  dan  pembeli,  adanya  barang  yang  diperjualbelikan,  serta  akad  jual  beli. Kemudian,  kedua  belah  pihak  adalah  orang  yang  berakal  sehat,  sudah  baligh  dan  jual  beli dengan  landasan  sukarela  atau  yang  dilakukan  atas  dasar  suka  sama  suka.  Hal  tersebut merupakan  ketentuan-ketentuan  yang  harus  terpenuhi  dalam  transaksi  jual  beli.  Cacatnya salah satu rukun ataupun syarat tersebut maka jual beli yang dilakukan tidak sah.

Adanya syarat jual beli dalam islam sangatlah penting untuk kita umat yang beragama. Sebagai seorang muslim, melaksanakan jual beli tidak bisa secara sembarangan. Sebab, ada syarat-syarat khusus yang memperbolehkan terjadinya jual beli. Jika syarat-syarat tersebut  tidak terpenuhi, maka dapat kita simpulkan jual beli itu tidak sah atau bertentangan dengan syariat agama islam. Mengingat manusia adalah mahluk yang juga memiliki hawa nafsu, akhirnya aturan harus ada dan diterapkan agar hawa nafsu manusia tersebut tidak sampai merugikan orang lain. Dalam masyarakat terkadang proses jual beli sering diremehkan begitu saja, apalagi banyak orang-orang yang tidak menjalankan proses jual beli berdasarkan aturan islam. Untuk itu ada beberapa hal yang harus dilakukan umat islam agar hal itu tidak terjadi, dan melaksnakannya berdasarkan syariat islam.

Kosasih, D. (2014). Pasar Tradisional: Ruang Publik Yang Makin Terpinggirkan. 1--3.

MAGHFUROH, W. (2020). Jual Beli secara Online dalam tinjauan Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS), 2, 33. https://doi.org/10.33474/jas.v2i1.6824

Nursobah, A. (2020). KONSEP JUAL-BELI DALAM ISLAM. https://doi.org/10.13140/RG.2.2.30189.00483

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun