Mohon tunggu...
Afifah Farah Azzahra
Afifah Farah Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Wadah memoar dan pikiran.

dream, pray, plan, action, fly, and chuu.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Bagaimana Konsep dan Urgensi Pernikahan dalam Membentuk Keluarga Sakinah?

26 April 2021   12:40 Diperbarui: 4 Juni 2021   11:15 2925
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Ika Fitiyah

Dapat disimpulkan bahwa, pernikahan bukanlah sebuah permainan anak-anak yang dapat dilakukan secara bebas, melainkan pernikahan memerlukan persiapan yang matang agar terbentuknya keluarga sakinah demi keberlangsungan hidup.

Selain persiapan pranikah, dalam pernikahan pun terdapat syarat dan rukun nikah yang sesuai dengan hukum Islam dan undang-undang perkawinan (Ria, 2017:51-52), yaitu sebagai berikut:

  1. Wali yang sah untuk menikahkan, yaitu pernikahan tidak sah tanpa wali (HR. Khamsah:1839).
  2. Dua orang saksi, yaitu pernikahan dengan dua orang saksi yang adil untuk ditegakkan karena Allah (QS. Ath-thalaq:2).
  3. Ikrar akad pernikahan, yaitu shighotul aqdi atau ijab qabul (Az-Zariyat:49)
  4. Adanya mahar,  yaitu mas kawin yang diberikan dengan kerelaan dari calon laki-laki kepada calon perempuan agar hal bersenang-senang (QS. An-Nisa:4).

 

Setelah berlangsungnya pernikahan, masing-masing dari suami dan istri memiliki hak dan kewajiban yang sesuai dengan hukum Islam dan undang-undang perkawinan (Ria, 2018:87-95,) yaitu sebagai berikut:

1) Istri

  • Hak : Istri mendapatkan mahar dan mafkah, mendapatkan sikap dihargai, dihormati dan diperlakukan dengan baik, dilindungi dan dijaga nama baik istri, serta dipenuhi kebutuhan kodrat (hajat) biologis dari suami
  • Kewajiban : Istri memikul kewajiban luhur, saling mencintai dan menghormati, memelihara dan mengasuh anak (jasmani, rohani, dan pendidikan).

2) Suami

  • Hak : Suami ditaati oleh istri dan memberikan pelajaran atau nasihat yang baik.
  • Kewajiban : Suami membimbing dan melindungi istri, memberikan pendidikan, memberikan nafkah, serta memberikan biaya rumah tangga dan pendidikan anak.

Dapat disimpulkan bahwa, pasangan suami istri jika sudah bersatu bukan berarti berjalan secara bebas dalam hidup, melainkan adanya hak dan kewajiban masing-masing yang perlu dimiliki dan dipenuhi oleh kedua belah pihak.

Dalam sebuah keluarga, bukan hanya hak dan kewajiban antara suami dan istri, melainkan adanya hak dan kewajiban anak kepada orang tua, yaitu sebagai berikut:

  1. Hak, yaitu mendapatkan cinta dan kasih sayang, mendapatkan penghormatan dan pemeliharaan, ditaati terhadap perintah, mendapatkan perlakuan baik (ihsan), mendapatkan nafkah, serta mendapatkan doa (Ulwan dalam Yasmine, 2017:9).
  2. Kewajiban, yaitu bertanggung jawab terhadap kehidupan orang tua, memelihara orang tua, menaati orang tua, serta memberikan nafkah kepada orang tua (Yasmine, 2017:8-10).

Jika hak dan kewajiban dari suami, istri, dan anak tidak terpenuhi secara baik, maka dapat timbulnya beberapa hal yang menimbulkan konflik dan permasalahan dalam rumah tangga. Menurut undang-undang perkawinan, putusnya perkawinan dapat terjadi karena perceraian, kematian, dan keputusan pengadilan.

Dalam hukum Islam dan undang-undang perkawinan, adanya sebab dan akibat putusnya perkawinan (Septiadi dan Setyaningsih, 2019:11-15), yaitu sebagai berikut:

  1. Sebab, yaitu talak ikrar suami berupa talak raj’i (suami rujuk di masa iddah), talak ba’in shughraa (tidak rujuk, tetapi akad nikah baru), talak ba’in kubraa (tidak rujuk dan tidak bisa nikah kembali), talak sunny (istri sedang suci), talak bid’i (istri sedang haid), dan talak li’an (suami menuduh istri berzina).
  2. Akibat, yaitu dengan syariah (hubungan asing atau berpisah, pemberian mut’ah, melunasi utang, pemeliharaan anak atau hadhanah), keputusan Pengadilan Agama (menjatuhkan talak, pemberian salinan keputusan, dan pembayaran biaya perkara.

Penutup dari tulisan ini, yaitu konsep pernikahan di dalam Islam sangat kompleks, demi terciptanya pernikahan perlu melewati beberapa tahap agar aspek-aspek yang diperintahkan oleh Allah dapat sesuai dengan kebutuhan pernikahan. Keluarga sebagai miniatur dari sebuah komunitas yang lebih luas (masyarakat, bangsa dan Negara). Eksistensinya sangat genting dalam menopang dan membentuk sebuah bangsa atau Negara yang berkualitas lahir dan bathin. Oleh sebab itu, pembentukan keluarga sakinah merupakan sebuah kemestian. Keluarga sakinah dalam perspektif Islam berupa tenteram, damai, serta diliputi cinta dan kasih sayang (mahabbah warahmah). Hal ini dilandasi nilai tauhid dan agama. Maka dari itu, berpola integratif-komprehensif berupa pranikah, pelaksanaan nikah, dan pasca akad nikah untuk menjalani bahtera rumah tangga. Dengan begitu, melalui pernikahan akan tercipta sebuah keluarga untuk melanjutkan keberlangsungan hidup. Keluarga sakinah akan terbentuk jika proses pernikahan berupa penanaman dan pengimplementasikan diberlakukan secara benar dan berkesinambungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun