Mohon tunggu...
Afifah Farah Azzahra
Afifah Farah Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Wadah memoar dan pikiran.

dream, pray, plan, action, fly, and chuu.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Bagaimana Konsep dan Urgensi Pernikahan dalam Membentuk Keluarga Sakinah?

26 April 2021   12:40 Diperbarui: 4 Juni 2021   11:15 2925
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Ika Fitiyah

Apa yang kamu ketahui tentang pernikahan? Mengapa pernikahan itu diperlukan? Bagaimana pernikahan membentuk keluarga sakinah?

Dalam Islam, pernikahan merupakan penyatuan dua insan antara laki-laki dan perempuan berupa sebuah perjanjian atau ikatan melalui beberapa tahap dan proses dengan syarat ijab dan qabul. Manusia hidup di dunia dengan ibadah. Pernikahan merupakan salah satu bagian ibadah terlama dalam hidup manusia.

Berkenaan dengan pernikahan, Sayyid Sabiq dalam Mawahib (2019:55) memberikan sebuah komentar. Menurutnya, sunnah yang harus dilakukan oleh semua makhluk, baik manusia, hewan, dan tumbuhan. Pernikahan adalah jalan yang dipilih oleh Allah untuk manusia dapat memiliki anak dan melestarikan hidup. Dengan begitu, tujuan peran positif akan terwujud pada tujuan pernikahan.

Sebelum masuk pada tahap pernikahan, baik laki-laki dan perempuan akan adanya pergaulan di dalam kehidupan, berupa proses pembelajaran di sekolah, proses berteman dalam lingkungan, dan lain sebagainya. Dalam Islam, laki-laki dan perempuan bergaul memiliki etika yang perlu dipahami, yaitu berkenaan dengan tata bergaul pun ada batasannya sesuai dengan hukum dan aturan yang ada di dalam Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits.

Sebagaimana firman Allah yang tertera dalam QS. An-Nahl:89.

“Dan (ingatlah) pada hari (ketika) Kami bangkitkan pada setiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri, dan Kami datangkan engkau (Muhammad) menjadi saksi atas mereka.”

Ayat ini bermaksud dengan petunjuk dalam mengatur segala urusan hidup, yaitu manusia untuk menjalankan kehidupan bukan hanya hubungan manusia dengan Allah (habluminallah), tetapi juga hubungan manusia dengan manusia (habluminannas).

Lebih jelasnya, etika pergaulan antara laki-laki dan perempuan terdapat ke dalam beberapa hal (Hidayati, 2019:23-32), yaitu sebagai berikut:

  1. Menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan (QS. An-Nur:31).
  2. Menutup aurat (QS. Al-Ahzab:59).
  3. Dilarang tabarruj (QS. Al-Ahzab:33).
  4. Berbicara seperlunya (QS. Al-Ahzab:32).
  5. Dilarang bersentuhan bukan mahram (HR. At-Thabrani:5045).
  6. Dilarang berkhalwat atau berduaan (HR. Ahmad:1813).
  7. Dilarang ikhtilat (Al-Istiqamah:361).

Dapat disimpulkan bahwa hukum Islam mengenai laki-laki dan perempuan sangat ketat dalam pergaulan. Segala hal yang berkaitan ada ketentuan dan penjelasannya. Begitulah perintah Allah terhadap pergaulan. Maka dari itu, baik laki-laki dan perempuan perlu berhati-hati dalam bergaul.

Sebelum terjadinya pelaksanaan pernikahan, Islam memberikan materi dan ilmu untuk persiapan pranikah. Hal ini berkenaan langsung dengan pasangan suami dan istri nantinya agar aspek-aspek yang ada dapat cukup dan sesuai kebutuhan keduanya. Kesiapan pranikah terbagi dalam beberapa aspek (Dyah, 2018:19-37), yaitu sebagai berikut:

  1. Ilmu dan materi, yaitu manfaat untuk pasangan, berupa materi kriteria memilih pasangan, materi pernikahan (ta’aruf, khitbah, mahar, akad nikah, dan walimah), materi konsep pembinaan keluarga sakinah, materi hak, kewajiban, dan tanggung jawab, materi hubungan orang tua dan anak.
  2. Kesehatan Fisik, yaitu keadaan matang dalam perkembangan anggota tubuh calon pasangan dengan sehat fisik dan sehat reproduksi.
  3. Kesehatan Mental, yaitu kemauan diri untuk mengenal calon pasangan berupa kedewasaan secara psikologis, mengontrol dan mengendalikan emosi, serta berpikir dan bertindak dengan baik dan tegas.
  4. Kesiapan Ekonomi, yaitu keadaan materi calon pasangan untuk melangsungkan pernikahan, pemberian nafkah, serta kebutuhan dan keberlangsungan hidup keluarga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun