Mohon tunggu...
Afifah Farah Azzahra
Afifah Farah Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Wadah memoar dan pikiran.

dream, pray, plan, action, fly, and chuu.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Eksistensi Muamalah dalam Kehidupan Manusia?

21 Maret 2021   00:03 Diperbarui: 21 Maret 2021   13:22 1003
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: wijayastuti

Apa yang kalian pikirkan mengenai keberadaan manusia hidup di dunia? Bisakah manusia hidup untuk dirinya sendiri?

Dalam hidup, manusia tak dapat hidup sendiri, sebut saja membutuhkan bantuan, pertolongan, dan uluran tangan dari orang lain. Hal ini bersinggungan langsung dengan syariat Islam, yaitu hubungan manusia dengan manusia yaitu muamalah. Saling berbuat secara timbal baik antar manusia, dengan tujuan mendapatkan kebutuhan jasmaniah dengan cara yang baik disebut muamalah. Tentu sesuai dengan ajaran dan tuntunan agama Islam. Muamalah dalam duniawi agar menjadi sukses untuk masalah ukhrawy.

Mengutip dari ristekdikti, menurut Solikhul muamalah adalah peraturan-peraturan Allah SWT yang harus diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia dalam urusannya dengan hal duniawi dalam pergaulan sosial.  Maka dari itu, muamalah harus berlandaskan asas-asas. Jika tidak berlandaskan sesuai dengan asas yang ada, maka tindakan tersebut bukanlah muamalah.

Dengan adanya muamalah, kehidupan sosial masyarakat untuk menjalani kebutuhan hidup sehari-hari akan lebih mudah. Hal itu dikarenakan semua akad yang membolehkan manusia untuk saling tukar-menukar hal yang bermanfaat dengan cara-cara dan aturan-aturan yang telah ditentukan oleh Allah SWT dan manusia wajib untuk menaati-Nya.

Eksistensi muamalah dalam kehidupan perlu diperhatikan baik-baik. Suasana harmonis dengan hidup rukun dan tenteram akan tercipta dengan sendirinya jika masyarakat saling tolong menolong antar sesama. Tentunya, hal tersebut menjadikan tujuan adanya muamalah. Bukan hanya hubungan antar manusia, tetapi hubungan dengan Allah SWT juga tak tentunya yang menjadi poin utama. Hal ini tentu menghadirkan habluminallah (keterkaitan dengan Allah) dan habluminannas (keterkaitan dengan manusia).

Dalam ruang lingkup muamalah, kegiatan harus berdasarkan hukum-hukum Islam, baik dari perintah maupun larangan-Nya yang berhubungan langsung antar manusia itu sendiri. Maka dari itu, muamalah terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

  1. Muamalah adabiyah, yaitu cara tukar-menukar benda yang ditinjau berdasarkan subjeknya atau sebut saja manusia. Aturan yang berkenaan dengan batasan yang boleh dan tidak boleh dikakukan manusia. Hal ini berkenaan dengan adab dan akhlak. Contoh: jujur, sopan, dan ridha.
  2. Muamalah madiyah, yaitu cara tukar-menukar benda yang ditinjau berdasarkan objeknya atau sebut saja benda, aturan yang berkenaan dengan benda dapat menyebabkan kemaslahatan atau kemudharatan. Hal ini berkenaan dengan halal dan haram. Contoh: gadai, jual beli, dan sewa.

Ruang lingkup muamalah bukan hanya dilihat dari segi subjek dan objek, melainkan dapat dipandang dari segi tujuannya, seperti hukum keluarga, hukum perdata, hukum pidana, hukum acara, hukum perundang-undangan, hukum kenegaraan, serta hukum keuangan dan ekonomi. Hukum-hukum ini terwujud dan terbentuk atas aturan dan norma yang berlaku. 

Pada kenyataannya, muamalah  terjadi di dalam kehidupan masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip yang ada. Hal ini dilakukan pada setiap proses transaksi agar adanya kejelasan, transparan, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman antar satu pihak dengan pihak lainnya. Berikut adalah prinsip-prinsip muamalah, yaitu:

  1. Transaksi dilakukan harus pada orang yang terlibat atau orang itu sendiri, sesuai dengan syariat dalam QS. Al-Maidah:1 dan QS. Al-Isra:34.
  2. Transaksi dilakukan melibatkan butir-butir perjanjian yang sudah dirancang yang dilakukan oleh kedua belah pihak dengan penuh tanggung jawab, sesuai syariat, dan sopan santun.
  3. Transaksi dilakukan dengan suka rela, tanpa paksaan, dan tanpa intimidasi dari pihak mana pun.
  4. Transaksi dilakukan mewajibkan adanya hukum syari’ agar perencanaan dan pelaksanaan atas dasar niat baik dan hak khiar, bukan kecurangan dan penipuan.
  5. Transaksi dilakukan dengan adanya syara’ pada urf atau adat untuk penentu kriteria dan batasannya.

Atas dasar prinsip muamalah yang ada, kiranya transaksi dilakukan bisa dilakukan secara langsung (tatap muka), seperti di pasar. Namun, pada masa pandemi COVID-19, tentunya transaksi secara langsung menjadi berkurang untuk meminimalisasi terkena virus tersebut. Alternatif yang dapat dilakukan oleh masyarakat yaitu transaksi juga bisa dilakukan secara tidak langsung (online), seperti jual beli online. Maka dari itu, apa tinjauan hukum Islam terhadap jual beli online?

Dikutip dari eprints.ums, Nawawi menyebutkan berdasarkan penelitian yang dilakukan untuk keadaan terhadap tinjauan hukum Islam terhadap jual beli online terbagi menjadi beberapa hal, yaitu:

  • Orang berakad, yaitu pihak yang terlibat transaksi telah memenuhi kriteria tamyiz dan mampu mengoperasikan komputer dengan baik. Maka, transaksi akan terpenuhi.
  • Sighat (Lafal ijab dan kabul), yaitu pihak yang terlibat melalui majelis maya dengan pernyataan dan kesepakatan yang dapat dipahami oleh kedua belah pihak. Maka, transaksi atas dasar suka rela.
  • Objek transaksi jual beli, yaitu akad harus jelas terjadi, seperti e-book (digital) dan barang (non digital). Maka, transaksi adanya kejelasan.
  • Adanya nilai tukar pengganti barang, yaitu transaksi diketahui dengan jelas dalam bentuk proses dan metode dari pemesanan dan pembayaran dengan nyata. Dengan maksud, jika barang yang didapat tidak sesuai dapat ditukar kembali. Maka, transaksi dapat disepakati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun