Mohon tunggu...
Afif Adnan Zuhair
Afif Adnan Zuhair Mohon Tunggu... Administrasi - gagah

politeknik ilmu pemasyarakatan teknik pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Over Crowded, Mau Dibawa ke Mana Penjara Kita?

22 Mei 2019   22:19 Diperbarui: 22 Mei 2019   22:56 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.ditjenpas.go.id

Masalah yang selalu dihadapi dalam Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan yang ada diindonesia adalah persoalan tentang over crowded, situasi ini dimana jumlah narapidana atau tahanan melebihi kapasitas pada Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara diindonesia, hal ini tentu miris dengan keadaan yang terus menerus seperti ini.

Hal yang membuat terjadi dalam over crowded di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara ini adalah seperti hal-hal kecil pidana atau hal kecil kesalahan seorang yang langsung diajukan kekepolisian dan menjadi masalah hingga ke persidangan kejaksaan ,lebih dari 150 undang undang merekomendasikan pidana penjara bayangkan update status dimedia social saja ancamannya pidana penjara, dengan seperti ini apakah masalah over crowded akan terselesaikan.

Dalam hukuman pidana diindonesia ini harusnya ada hukuman tahanan rumah atau tahanan kota, akan tetapi hal ini belum berjalan optimal penegak hokum menerapkan tahanan rumah atau tahanan kota malah cenderung menerapkan tahanan rutan dan tentunya rutan akan terus bertambah penghuninya. Hal ini akan berdampak pada sistem organisasi maupun sistem yang ada di dalam Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan.

Belum optimalnya penerapan pidana alternatif kasus tindak pidana ringan, seperti kasus pencurian sandal, kayu, buah, sayuran dan masih adanya overstaying masih ada keengganan kepala Rutan untuk membebaskan demi hukum bagi tersangka atau terdakwa yang sudah lewat masa tahananny ditambah berlakunya PP 99 Tahun 2012 mengenai pengetaan remisi dan pembinaan luar lembaga Lapas berdampak. Narapidana yang seharusnya cepat bebas namun harus tetap berada di dalam akibat regulasi tersebut.

Dengan ini kedepannya dari pemerintah ataupun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan perlu merumuskan alternatif hukuman selain penjara didalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk mengurangi overcrowding dalam penjara, atau dengan merevisi PP 99 tahun 2012.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun