Mohon tunggu...
affan amin
affan amin Mohon Tunggu... Administrasi - IMS

tertarik untuk hal-hal yang menantang, berimajinasi

Selanjutnya

Tutup

Money

Andai, ekonomi Indonesia tanpa mafia

23 Oktober 2018   21:47 Diperbarui: 28 Februari 2019   06:26 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Sejak abad ke 16, Nusantara (sekarang Indonesia)  sudah mengenal namanya Syeikh Bandar. Syeikh Bandar memiliki kewenangan untuk menetapkan harga barang masuk dan menaksir pajak yang dikenakan pada suatu barang tersebut.

Pada saat itu, Syeikh Bandar merupakan orang kepercayaan raja untuk menerima bea masuk dan bea keluar dari barang yang diperdagangkan, terutama pada perdagangan yang melewati batas wilayah negara atau yang dewasa ini lebih dikenal dengan istilah ekspor impor. Sehingga para  syeikh bandar  sengaja ditempatkan di pelabuhan-pelabuhan besar yang menjadi lalu lintas aktifitas ekspor impor.

Saat ini, tugas Syeikh Bandar untuk menerima bea masuk dan bea keluar telah digantikan oleh instansi khusus yang lebih terorganisir, yaitu Direktorat Jendral Bea Cukai. Peran dari Direktorat Jendral Bea Cukai tidak jauh berbeda dengan tugas Syeikh Bandar dahulu yakni sebagai pengawas perdagangan internasional, dengan tambahan tugas-tugas lain yang telah menjadi ketetapan.

Direktorat Jendral Bea Cukai memiliki peran yang besar bagi perekonomian Indonesia. Tidak hanya karena  Direktorat Jendral Bea Cukai cukai memperlancar urusan perdangangan luar negeri, tetapi kontribusi Direktorat Jendral Bea Cukai dalam memberikan pemasukan bagi negara tidak bisa dipandang sebelah mata, atau bisa dikatakan luar biasa. Tercatat sekitar 30% dari jumlah keseluruhan APBN berasal dari pendapatan bea cukai. Sehingga tidak mengherankan jika pemerintah terus berupaya dan mendorong agar penerimaan bea cukai dapat lebih dioptimalkan.

Wujud nyata dari keinginkan untuk mengoptimalkan pendapat bea dan cukai terlihat dari sinergi yang dilakukan Direktorat Jendral Bea Cukai  dengan Direktorat Jendral Pajak. Tujuan dari adanya sinergi antar dua instansi pemerintah tersebut adalah untuk menciptakan kebijakan dan program yang dapat meningkatkan optimalisasi penerimaan. Dalam diskusi terbuka yang diadakan oleh Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA)  diungkapkan bahwa bea dan cukai telah berhasil melampaui target penerimaan yang ditetapkan, yaitu mencapai Rp 192,5 triliun yang terdiri dari penerimaan cukai, bea masuk dan bea keluar (merdeka.com)

Sebagai pengawas perdagangan internasional, Direktorat Jendral Bea Cukai memiliki kewajiban untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ataupun barang-barang yang melebihi batas berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan ke Indonesia. Untuk memperlancar tugas dari bea cukai tersebut, Direktorat Jendral Bea Cukai telah bersinergi dengan beberapa instansi-instansi  hukum seperti BNN, POLRI dan TNI. Terbukti pada tahun 2016 bea cukai berhasil menggagalkan 289 kasus penyelundupan narkotika dengan total berat barang bukti mencapai 2,49 ton dan pada tahun 2017 bea cukai berhasil menggagalkan 346 kasus penyelundupan barang terlarang. Sementara hingga akhir pertengahan 2018 ini bea cukai telah berhasil mengungkap 216 kasus dengan total berat barang bukti mencapai 3,89 ton (Republika.co.id) .

Terlepas dari peran Direktorat Jendral Bea Cukai yang begitu besar bagi perekonomian Indonesia, dan prestasi-prestasi Direktorat Jendral Bea Cukai dalam mengagalkan penyelundupan barang-barang terlarang ke Indonesia, kasus-kasus suap yang melibatkan oknum bea cukai yang belakang santer diberitakan di media massa. Sistem yang telah dirancang sedemikian rupa akan tidak ada artinya ketika terdapat oknum yang seolah menerobos setiap aturan yang ada demi keuntungan pribadi.

Kasus suap dengan berbagai modusnya, mulai dari kasus suap dengan modus pemberian motor Harley hingga permbuatan polis asuransi yang bernilai milyaran rupiah akan memberikan dampak yang sama, yaitu kerugian bagi negara dan mengancam stabilitas perekonomian negara. Karena pada dasarnya tujuan aksi suap yang dilakuakn oleh importir nakal ini adalah untuk memasukan barang dengan tanpa melalui aturan yang ada. Aturan yang kerap kali dilanggar dalam kaitanya dengan kasus suap ini yaitu berkaitan dengan pembatasan barang impor.

Ibarat musuh dalam selimut, oknum yang menerima suap ini akan begitu sulit untuk dideteksi oleh aparat hukum yang ada. Hal ini ditambah dengan aturan yang melarang aparat hukum untuk menyelidiki secara langsung transaksi-transaksi  yang ada di bea cukai, yang pasti fenomena penerimaan suap oleh oknum bea cukai akan memberikan bahaya laten yang dapat memberikan dampak negatif bagi setiap lini perekonomian negeri ini. Bagaimana bisa terjadi sedemikian ? berikut ulasanya.

Kerugian Bagi Negara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun