Mohon tunggu...
Muhammad Afandi Helmi
Muhammad Afandi Helmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Doing better

Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga - 20107030061

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Terenggutnya Hak Pejalan Kaki di Bintaro

9 Maret 2021   07:36 Diperbarui: 9 Maret 2021   07:44 1774
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bintaro adalah sebuah daerah di Kota Tangerang Selatan, Banten. Meski Bintaro tidak sepadat daerah lain di Jabodetabek, tetapi populasi penduduk Bintaro terbilang cukup banyak dengan pertumbuhan yang cukup pesat. Populasi penduduk yang banyak ini, menyebabkan terjadinya aktivitas yang beragam pula. 

Aktivitas yang beragam ini tidak jarang memicu timbulnya beberapa permasalahan. Bentuk permasalahan ini salah satunya adalah terganggunya aktivitas pejalan kaki. Hal ini dikarenakan trotoar yang seharusnya dapat digunakan untuk umum, tetapi disalahgunakan untuk berbagai aktivitas yang menunjang perekonomian beberapa oknum. 

Aktivitas perekonomian yang cukup pesat di Bintaro membuat beberapa para pemilik bisnis yang kekurangan lahan menyerobot trotoar, baik untuk dijadikan lahan parkir, maupun lapak bagi pedagang kaki lima. Padahal, seperti yang kita tahu bahwa trotoar adalah sarana publik yang berfungsi sebagai tempat pejalan kaki. Siapapun berhak menggunakannya tanpa terkecuali, sebagai sarana umum untuk lajur berjalan kaki.

Pertumbuhan populasi penduduk yang diikuti dengan pertumbuhan ekonomi masyarakat menimbulkan berbagai dampak, baik positif maupun negatif. Begitupun yang terjadi di Bintaro. 

Permasalahan khusus yang perlu mendapat perhatian lebih adalah terenggutnya trotoar sebagai sarana bagi pejalan kaki. Hal tersebut merupakan permasalahan yang sederhana, namun menimbulkan efek yang cukup krusial karena hanya ada dua cara mobilisasi penduduk, yaitu dengan berkendara atau berjalan kaki. Meski sebagian orang lebih memilih untuk berkendara, tetapi masih banyak juga orang yang memilih untuk berjalan kaki, terutama mahasiswa di daerah Bintaro. 

Trotoar adalah tepi jalan besar yang sedikit lebih tinggi daripada jalan tersebut, tempat orang berjalan kaki. Dilihat dari definisi tersebut, jelas bahwa trotoar diperuntukkan hanya bagi pejalan kaki. Namun faktanya, di daerah Bintaro ditemukan alih fungsi dari trotoar di beberapa tempat. Salah satunya yaitu trotoar digunakan oleh oknum-oknum tertentu sebagai lahan parkir. 

Kurangnya lahan yang dimiliki membuat mereka tidak segan mengambil alih lahan trotoar untuk kepentingan pribadi mereka. Hal tersebut pun dimanfaatkan oleh juru parkir untuk meraup keuntungan yang lebih besar dari hasil jasa parkir. 

Semakin besar lahan parkir, semakin besar pula peluang mereka mendapat pundi-pundi rupiah dari deretan mobil yang terparkir. Pemilik bisnis pun mendapat keuntungan dengan dimudahkannya para pelanggan mereka untuk memarkirkan kendaraan. Namun, tanpa disadari bahwa ada hak pejalan kaki yang mereka renggut.

Selain itu, tidak jarang pula alih fungsi trotoar dilakukan oleh para pedagang kaki lima yang tidak memiliki lahan untuk menjajakan dagangannya. Melihat lokasi yang dinilai strategis, mereka memanfaatkannya dengan menjadikan free rider. 

Mereka ingin mendapat keuntungan dari berjualan, tetapi mereka tidak ingin bersusah payah untuk membayar biaya sewa tempat berjualan (toko, stand mall, bazar, dan lainnya). Sebagai dampaknya, pejalan kaki merasa terganggu aktivitasnya karena fungsi utama dari trotoar sebenarnya adalah sebagai sarana pejalan kaki, bukan untuk berdagang.

Trotoar seharusnya merupakan sarana publik bagi pejalan kaki, yaitu merupakan barang yang tidak bersifat ekskludabel dan tidak pula bersifat rival. Artinya, penggunaan trotoar tidak dapat dicegah dan penggunaan atas trotoar tidak mengurangi penggunaan orang lain untuk memakainya. 

Namun, dengan adanya alih fungsi trotoar, maka trotoar menjadi barang swasta. Artinya, penggunaan trotoar oleh pejalan kaki dicegah oleh para oknum yang mengambil alih lahan trotoar dan dengan adanya penggunaan lahan trotoar tersebut oleh para oknum membuat pejalan kaki tidak dapat menggunakan trotoar sebagaimana fungsinya. Sebagai pejalan kaki, seharusnya kita mendapat kenyamanan dan keamanan dari berjalan di trotoar. 

Namun, aktivitas berjalan kaki terganggu dengan adanya penggunaan lahan parkir tersebut. Pejalan kaki harus berjalan di bahu jalan yang membahayakan diri pejalan kaki karena harus berjalan beriringan dengan kendaraan yang melintas di bahu jalan. Terlebih lagi, kecepatan kendaraan yang melintas di Bintaro cukup tinggi. Maka, permasalahan alih fungsi trotoar sangat mengganggu kenyamanan dan keamanan pejalan kaki. 

Beberapa orang mengaku bahwa beberapa kali mereka hampir celaka, akibat mereka harus berjalan di bahu jalan yang padat dengan kendaraan. Hampir saja sebuah nyawa melayang dikarenakan adanya sebuah mobil yang dikira terparkir dengan kondisi mesin yang mati, tiba-tiba mundur begitu saja dan hampir menabrak pejalan kaki yang sedang berjalan tanpa tahu mobil tersebut dalam keadaan akan berjalan mundur. 

Padahal, hak pejalan kaki telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Para oknum tersebut seharusnya dapat ditindak tegas berdasarkan undang-undang tersebut. Terdapat sanksi tegas bagi para pelanggar aturan yang tidak menggunakan trotoar sebagaimana fungsinya. 

Hal tersebut telah diatur dalam pasal 274 ayat 2 yang berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Seharusnya pemerintah dapat bertindak tegas menumpas oknum-oknum tidak bertanggung jawab ini.

Pemerintah seharusnya lebih peka terhadap masalah ini karena trotoar adalah sarana dan prasarana publik dimana untuk membangunnya diperlukan dana APBN yang cukup besar. Dana tersebut diperoleh dari pajak rakyat. Alih fungsi lahan trotoar dapat dikatakan merusak hak rakyat, bukan saja hak pejalan kaki. 

Maka, diperlukan solusi yang tegas, jelas, efektif, dan efisien dalam menangani permasalahan ini. Solusi yang dapat dilakukan, seperti:

Penertiban parkir ilegal yang berasal dari alih fungsi trotoar

Penertiban pedagang kaki lima yang menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan mereka

Memperbaiki penataan sistem trotoar yang sesuai dengan ketentuan yang telah tertulis

Menerapkan kebijakan dengan pengenaan sanksi yang tegas bagi yang melanggar mengenai penggunaan trotoar sebagai barang publik dengan memperhatikan kepentingan masyarakat umum

Pembagian lahan yang jelas antara jalan raya, trotoar, dan lahan bangunan milik masyarakat agar tidak terjadi kerancuan yang dapat menimbulkan masalah karena tidak jarang ditemukan trotoar yang dibangun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Penanaman kesadaran masyarakat Indonesia untuk taat hukum dan melek aturan.

Untuk itu, sebaiknya pemerintah segera melakukan penataan sistem trotoar bagi pejalan kaki di Bintaro dan daerah lainnya yang terdapat masalah serupa, dengan mempertimbangkan berbagai aspek kepentingan masyarakat. Hal tersebut bertujuan, agar terciptanya ketertiban dalam penataan kota, serta sarana dan prasarana publik dapat difungsikan sebagai mana mestinya. 

Selain itu, dilakukannya kebijakan untuk menertibkan berbagai oknum yang melakukan pelanggaran atas alih fungsi lahan publik yang merugikan masyarakat umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun