Mohon tunggu...
Adytia Geraldy Situngkir
Adytia Geraldy Situngkir Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Hobby : Badminton, Renang,

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Nilai Anti Korupsi oleh Taruna Sebagai Calon Tunas Pengayoman di Bidang Pemasyarakatan

23 September 2022   22:09 Diperbarui: 23 September 2022   22:09 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi telah menjadi salah satu buah bibir yang sering diperdebatkan di masyarakat dan diberitakan di acara nasional sehingga memerlukan pembahasan yanng khusus dalam menuntaskan dan memberantas praktek korupsi yang telah terjadi selama puluh tahun ini. Keinginan seseorang melakukan korupsi merupakan sebuah budaya yang terjadi secara turun-termurun sehingga tidaklah mudah apabila ingin memeranginya. Segala pengawasan, penyidikan, dan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pihak berwenang belum juga memberikan hasil terbaik. Tak jarang masih banyak para pelaku praktek korupsi yang ditangkap dan dikenai hukuman bahkan mencoba untuk memunculkan modus-modus baru. Perdebatan antara pejabat pemerintah dalam pemberantasan kasus ini dinilai hanya sebagai sandiwara belaka karena tidak dianggap terlalu melonggarkan pemidanaan terhadap pelaku korupsi.

            Potensi di dalam melakukan segala tindak pidana korupsi tidaklah mengenal jenis kelamin ataupun usia. Masalah korupsi yang terus meningkat selalu menimbulkan keresahan bagi masyarakat mengingat adanya regenerasi yang terus berlangsung. Kasus praktek korupsi ini tidak cukup hanya ditanggulangi dengan mengandalkan proses penegakan hukum. Namun memerlukaan langkah-langkah preventif yakni dengan menanamkan nilai-nilai agama, pembentukan moral bebas korupsi melalui lembaga pendidikan. Besar kecilnya korupsi tidak selalu menunjukkan besar kecilnya dampak buruk yang ditimbulkan. Penerapan peraturan ini telah dikolaborasi dengan pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membuat semakin banyaknya kasus korupsi yang terungkap dan kemudian diadili oleh majelis hakim. Ketatnya penerapan hukum serta kemudahan dalam mengungkap korupsi nyatanya tidak membuat praktek kejahatan ini berkurang.

            Adanya usaha untuk berubah yakni dengan upaya perbaikan dari diri pelaku manusia dapat dimulai dengan menanamkan suatu nilai-nilai yang mendasar yang mendukung munculnya perilaku anti-koruptif. Selain melalui penindakan, pengendalian tindak pidana korupsi dapat dilakukan melalui tindakan pencegahan yang komprehensif. Tindakan pencegahan merupakan langkah pemberantasan korupsi tanpa memerlukan biaya yang tinggi dan dapat dijadikan bekal dalam membersihkan praktek korupsi pada masa yang akan datang. Para pemuda sebagai aset masa depan di dalam membangun Indonesia di masa yang akan datang. Adanya bukti nyata dari peran pemuda yakni banyaknya para tokoh di struktur pemerintahan yang dijadikan sebagai agen perubahan sejak dini yang mampu memberikan perubahan terhadap jalannya sejarah bangsa menjadi pendorong gerakan anti korupsi di masa yang akan datang. Untuk mencapai titik tersebut, pemuda harus diberikan bekal sebaik mungkin melalui lingkungan yang mendukung praktek anti korupsi dan penanaman nilai-nilai pada hidup sejak dini.

Peran sekolah kedinasan begitu penting dalam upaya pencegahan melalui penumbuhan budaya anti korupsi dan peningkatan nilai integritas melalui kesadaran terhadap hukum. Setiap taruna merupakan agen perubahan untuk membangun bangsa Indonesia guna membentuk generasi yang tentunya berkualitas dan memiliki integrasi yang terjamin. Pemberian nilai anti korupsi yang terfokus pada penilaian karakter kepada taruna merupakan cara yang tepat sehingga taruna terhindar dari perbuatan koruptif. Sekolah kedinasan selain menjadi tempat menuntut ilmu juga merupakan lingkugan hidup bagi taruna sehingga dapat menjadi tempat pembangunan karakter. Dengan adanya nilai karakter anti korupsi yang ditanamkan meliputi jujur, adil, bekerja keras, bertanggung jawab, mengedepankan kedisiplinan merupakan langkah-langkah yang nantinya bisa menciptakan sebuah benteng yang tanggung dalam diri setiap taruna. Di sisi lain, kehidupan pada lingkungan sekolah kedinasan sangatlah mendukung sehingga dapat menanamkan pola pikir  dan sikap anti korupsi melalui internalisasi nilai etika kehidupan. Pembangunan aspek spiritual, aspek mental,serta moral bagi taruna merupakan bekal bagi diri taruna sehingga pencegahan terhadap korupsi dapat terjadi. Korupsi merupakan sebuah kejahatan yang luar biasa karena dampak luar biasanya dapat juga merusak jati diri para generasi muda yang menimbulkan kerugian besar baik dalam lingkup pribadi, keluarga, masyarakat maupun kehidupan yang lebih luas.

Dengan kata lain, kita diharapkan berperan untuk pembangunan negara. Hal ini juga diperjelas secara lebih rinci dalam Pasal 19 Peraturan No. 40 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa remaja bertanggung jawab atas kemajuan masyarakat untuk:

1. Menjaga Pancasila sebagai sistem kepercayaan;

2. Amanah dan kejujuran NKRI dijaga;

3. Memperkuat solidaritas dan kejujuran negara;

4. Melaksanakan konstitusi, sistem aturan mayoritas, dan penegakan hukum;

5. Bekerja berdasarkan pengetahuan dan bantuan pemerintah daerah setempat;

6. Bekerja pada fleksibilitas budaya publik; atau berpotensi[1]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun