Mohon tunggu...
Ady Putra Wijaya
Ady Putra Wijaya Mohon Tunggu... Freelancer - Silih (Asah-Asih-Asuh-Wangi)

Tinggal di Bekasi, mencintai Bekasi dan Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Partisipasi Masyarakat, Keterbukaan Informasi Publik, dan DPRD Kabupaten Bekasi "Tidak Punya" Website

2 Oktober 2019   22:52 Diperbarui: 2 Oktober 2019   23:03 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kurang lebih satu bulan yang lalu, tepatnya tanggal 5 September 2019 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Periode 2019-2024 resmi dilantik. Lima puluh orang wakil rakyat itu telah resmi menjadi legislator daerah yang mewakili Tiga juta lebih warga Kabupaten Bekasi. Tentu, ada harapan besar masyarakat yang diamanahkan kepada para anggota dewan menyangkut perbaikan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.

Di samping itu, berbagai pekerjaan besar menanti para wakil rakyat terutama yang menyangkut sederetan persoalan yang krusial dan masih menjadi trending topic di Kabupaten Bekasi seperti pengangguran,  pendidikan, infrastruktur, pencemaran lingkungan dan penegakan hukum.

Selain itu, ada hal yang tak kalah penting yaitu terkait partisipasi masyarakat dalam merumuskan suatu kebijakan pembangunan. Masyarakat bukan hanya sebatas obyek pembangunan, tetapi mereka merupakan subyek yang harus dilibatkan dalam setiap proses pembuatan kebijakan pembangunan.

Dengan kata lain, partisipasi masyarakat menjadi sangat fundamental dalam kerangka kebijakan, agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat. Philipus M. Hadjon ( 1997: 4-5 ) mengemukakan bahwa konsep partisipasi publik berkaitan dengan konsep keterbukaan.

Dalam artian, tanpa keterbukaan pemerintahan tidak mungkin masyarakat dapat melakukan peran serta dalam kegiatan-kegiatan pemerintahan.

Menurut Philipus M. Hadjon, keterbukaan, baik "openheid" maupun "openbaar-heid" sangat penting artinya bagi pelaksanaan pemerintahan yang baik dan demokratis. Dengan demikian keterbukaan dipandang sebagai suatu asas ketatanegaraan mengenai pelaksanaan wewenang secara layak.

Dengan adanya keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan, publik bisa dengan mudah mengakses data dan informasi yang diperlukan.

Dalam konteks ini, website sebagai suatu produk teknologi bisa digunakan untuk menyediakan beragam data dan informasi publik yang dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Oleh karena itu, keberadaan website sebuah lembaga pemerintah sangat diperlukan sebagai media komunikasi kepada masyarakat.

Pada kenyataannya, partisipasi masyarakat dan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Bekasi masih jauh panggang dari api. Hal ini diperkuat dengan pengalaman pribadi saya.

Beberapa kali  saya mencoba mengakses data dan informasi terkait beberapa Peraturan Daerah (Perda) melalui jaringan internet, dan hasilnya cukup mengecewakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun