Mohon tunggu...
Rosalina Pertiwi Gultom
Rosalina Pertiwi Gultom Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Hukum

S1 - Universitas Sriwijaya, Hukum Internasional

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kiat Sukses Mengambil Hak Asuh Anak Dari Istri Yang Berselingkuh

30 November 2024   16:04 Diperbarui: 30 November 2024   16:05 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Sripoku/Palembang.tribunnews.com

Perselingkuhan menjadi momok yang sangat menakutkan bagi suatu pernikahan karena dapat menghancurkan ikatan sakral suami dan istri.  Perselingkuhan merupakan bentuk ketidakpuasan terhadap hubungan pernikahan maupun pasangan sehingga muncul orang ketiga yang menjadi perusak rumah tangga. Ketika terjadi perselingkuhan yang menjadi korban tidak hanya suami dan istri tetapi juga anak-anak.

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Independen dengan melibatkan 1500 responden yang mengisi kuisioner, ditemukan hasil 32 persen wanita yang telah menikah mengaku pernah berselingkuh. Persentase perselingkuhan yang dilakukan oleh wanita yang telah berumah tangga tersebut dinilai lebih kecil dibandingkan persentase pria yang berselingkuh setelah menikah sebesar 24 persen.

Sehingga tidak mengherankan jika banyak suami mengajukan Gugatan Cerai Talak ke pengadilan. Biasanya, suami yang istrinya berselingkuh tidak percaya jika anak diurus oleh istri setelah terjadi perceraian. Hal inilah yang menjadi penyebab para suami mengajukan Gugatan Cerai Talak dan Hak Asuh Anak ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam.

Dalam perkara Gugatan Cerai Talak dan Hak Asuh Anak dapat saja Hak Asuh Anak (Hadhanah) dimenangkan oleh kaum pria. Berikut ini kiat sukses mengambil hak asuh anak (hadhanah) dari istri yang berselingkuh.

1. Buat Kronologis Istri Berselingkuh Dalam Posita Gugatan

Hal yang sangat penting untuk memenangkan perkara gugatan cerai talak dan hak asuh anak adalah menjabarkan kronologis perselingkuhan istri berdasarkan fakta dan secara spesifik. Contoh dalam gugatan yakni Termohon memiliki pria idaman lain bernama Mr.X (cantumkan nama panggilan) dan telah berhubungan sejak tahun 2020. Tetapi perselingkuhan mulai Pemohon ketahui sejak Desember 2022 setelah membaca percakapan mesra dari handphone milik Termohon.

Jangan lupa setelah menuliskan kronologis perselingkuhan dan permohonan hak asuh anak dengan jelas dalam posita gugatan, harus mencantumkan dalam petitum bahwa Pemohon memohon agar hak asuh anak dijatuhkan kepada Pemohon. Intinya posita gugatan dan petitum gugatan harus bersesuaian dan menyambung. Apabila mengalami kebingungan dalam pembuatan gugatan cerai talak dan hak asuh anak maka carilah jasa pengacara yang tepat untuk mengurus proses perceraian dan hak asuh anak di Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam.

2. Laporkan Istri Yang Berselingkuh ke Kepolisian

Sumber: Kater Ciko/karterciko.com
Sumber: Kater Ciko/karterciko.com

Selanjutnya, untuk memperkuat posisi ketika mengajukan gugatan ke pengadilan, sebaiknya laporkan istri yang berselingkuh ke pihak kepolisian. Apabila Istri tertangkap tangan berselingkuh di kamar hotel atau saat sedang berduaan dengan pria idaman lain maka sebaiknya membuat laporan perzinahan berdasarkan Pasal 284 ayat (1) dan (2) KUHP.

Pasal 284 ayat (1)

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan: 1. (a) seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya; (b) seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya; dan 2. (a) seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin; (b) seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Pasal 284 ayat (2)

Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.

3. Buktikan Jika Istri Berselingkuh melalui Bukti-Bukti dan Saksi dalam Persidangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun