Mohon tunggu...
Farid Muadz Basakran
Farid Muadz Basakran Mohon Tunggu... Administrasi - Advokat

#Advokat #Mediator #Medikolegal I Pendiri BASAKRAN dan GINTING MANIK Law Office sejak 1996 I Sentra Advokasi Masyarakat I Hotline : +62816 793 313

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Eigenrichting dan Disfungsi Penegakan Hukum (Belajar dari Kasus AA)

12 April 2022   08:28 Diperbarui: 12 April 2022   08:32 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jagat dunia kemarin dikagetkan dengan peristiwa kekerasan di depan gedung DPR kemarin. Bukan mengenai kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap para pengunjuk rasa, melainkan ada kekerasan terhadap AA seorang Dosen FISIP UI yang dikenal juga sebagai aktivis media sosial. Penulis sendiri melihat gambar dan video yang tersebar di media sosial cukup merinding dibuatnya.  

Kaget dan tidak habis fikir, betapa dihinakannya seorang AA dimuka umum.

Aksi unjuk rasa dan gerakan mahasiswa dalam unjuk rasa 11 April 2022 seketika redup, digantikan dengan berita babak belurnya AA dihajar oleh massa yang tak tentu arah. Ada beberapa kata-kata yang keluar dari kerumunan massa tersebut antara lain, "si AA munafiq itu", "Khianat ini", "Buzzer dia", dan sebagainya.

 Massa dilihat dari tindakannya kemarin menduga AA seorang penyusup yang menyusup ditengah aksi unjuk rasa 11 April 2022 kemarin. Cukup beralasan juga bila yang bersangkutan disebut penyusup, karena selama ini suara AA selalu berseberangan dengan arus utama pandangan sebagian masyarakat.

Dalam beberapa kontennya di media sosial AA sering berseberangan dengan arus utama pandangan rakyat. Kesan yang ditimmbulkan dari sosok AA ini adalah seorang buzzer Istana, dan beberapa kasus juga terlibat perkara hate speach dan pelanggaran UU ITE serta melakukan penistaan terhadap agama Islam dan beberapa tokoh agama Islam.

Eigenrichting.

Bertindak menghakimi orang lain secara sewenang-wenang atau main hakim sendiri. Melaksanakan hak menurut kehendaknya sendiri yang bersifat sewenang-wenang, tanpa persetujuan dari pihak lain yang berkepentingan, sehingga akan menimbulkan kerugian. Dalam bahasa Belanda disebut eigenrichting. (Kamus Hukum, JCT Simorangkir dkk, Bumi Aksara 1995).

Dalam peristiwa kekerasan terhadap AA kemarin, 11 April 2022, terlihat bahwa tindakan eigenrichting ini dilakukan oleh kerumunan massa. Apakah ini murni eigenrichting dari para pengunjuk rasa ini harus ada penyelidikan yang mendalam, ataukah ada penyusupan dari orang-orang tak bertanggungjawab.

Penulis sendiri melihat bahwa peristiwa ini awalnya merupakan caci maki dan sumpah serapah dari beberapa orang yang ditujukan kepada beberapa orang, namun ada banyak pihak yang mengambil keuntungan atas peristiwa babak belurnya AA ini. 

Seseorang atau kelompok orang melakukan eigenrichting ini bisa disebabkan dua hal. Pertama, tertutupnya ruang dialog dan diskusi sehingga seseorang atau kelompok orang melakukan eigenrichting. Kedua, bisa karena penegakan hukum dan aparat penegak hukum mengalami disfungsi sehingga ada rasa ketidakadilan yang dialami oleh seseorang atau sekelompok orang sehingga harus menjalani main hakim sendiri.

Disfungsi Penegakan Hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun