Mohon tunggu...
Advertorial
Advertorial Mohon Tunggu... Editor - Akun resmi Advertorial Kompasiana

Akun resmi Advertorial Kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Politik

DPD-RI: Jika Asap Tak Segera Teratasi, Darurat Sipil Harus Diberlakukan

26 Oktober 2015   10:27 Diperbarui: 26 Oktober 2015   10:27 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Lokasi kebakaran di Desa Pelita Jaya, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (21/10/2015). Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menggunakan helikopter Bolkow BO-105 untuk melakukan pemadaman dengan teknik bom air (water bombing). KOMPAS.com/Yohanes Kurnia Irawan"][/caption]Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) akan segera mengambil tindakan tegas agar permasalahan asap yang melanda di wilayah Sumatera dan Kalimantan segera tertanggulangi. Polemik kabut asap karena adanya pembakaran hutan dan lahan tersebut saat ini seakan-akan tidak teratasi dengan cepat, meskipun sudah jatuh korban jiwa dan membahayakan bagi kesehatan. Tim Kerja DPD RI akan segera menyusun agenda agar permasalahan asap segera terselesaikan.

Dalam konferensi pers di Ruang Rapat Pimpinan DPD RI, Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad mengatakan bahwa DPD RI menekankan perlunya realisasi dari Pemerintah Pusat terhadap langkah-langkah penanggulangan asap. Farouk juga menjelaskan, bahwa Pimpinan DPD RI bersama tujuh Anggota DPD RI yang daerahnya terkena masalah asap, seperti Provinsi Riau (Abdul Gafar Usman), Parlindungan Purba dan Dedi Iskandar Batubara (Sumatera Utara), Abdul Gafar Usman (Riau), Siska Marleni (Sumatera Selatan), Permana Sari dan Muhammad Rahman (Kalimantan Tengah), dan Djasarmen Purba (Kepulauan Riau) akan selalu mengawal penanganan asap terutama realisasinya.

“DPD RI mendukung langkah Presiden Jokowi dalam penanggulangan asap. Tetapi DPD RI menekankan pada adanya realisasi di lapangan, yaitu berkurangnya asap dan adanya prioritas terhadap operasi kemanusiaan yang berupa penanganan kesehatan terhadap korban asap,” ujar Farouk.

Senator asal NTB ini juga mengatakan bahwa peranan Pemerintah Daerah dalam penanggulangan masalah asap sangat dibutuhkan. Pemerintah daerah mempunyai wewenang untuk menggerakkan semua pihak di daerah untuk bersama-sama menanggulangi masalah asap di setiap daerahnya. Oleh karena itu DPD RI akan mendesak pemerintah untuk mengeluarkan Inpres yang memerintahkan Pemerintah Daerah untuk mendayagunakan semua kemampuan dana dan daya untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan. Selain itu, DPD RI juga mendesak Pemerintah untuk segera merespon tawaran dari negara tetangga dan lembaga internasional untuk bersama-sama menanggulangi masalah asap.

DPD RI benar-benar menekankan penanggulangan asap sebagai prioritas negara. Jika tidak ada realisasi nyata dalam penanggulangan asap ini, maka DPD RI akan mengambil sikap tegas, salah satunya adalah dengan mendesak Pemerintah untuk memberlakukan darurat sipil di daerah-daerah yang terkena asap.

“Jika dalam waktu 7 hari belum terdapat tanda-tanda berkurangnya bencana asap, DPD RI mendesak Pemerintah memberlakukan darurat sipil yang berlaku di daerah-daerah yang terkena asap,” tegas Farouk.

Masih menurut Farouk Muhammad, DPD RI juga akan membentuk Tim Kerja Gabungan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan sebagai Tim Kerja Pengawasan atas pelaksanaan operasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang dipimpin oleh Komite II dan beranggotakan Anggota DPD RI dari provinsi yang terkena dampak bencana asap. Tugas dari Timja ini adalah untuk mengawasi langkah-langkah dalam penanganan asap. Agenda Timja ini kedepannya adalah akan segera bertemu dengan Presiden Jokowi terkait penanggulangan asap.

Disela-sela konferensi pers, Ketua Komite II, Parlindungan Purba juga mengatakan bahwa Timja DPD RI ini akan benar-benar mengambil langkah penanganan permasalahan asap. “Timja DPD RI akan mengagendakan penanganan masalah asap, salah satunya adalah melalui Komite II yang akan memanggil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehuatanan, BNPB, TNI, dan Kepolisian. Masing-masing instansi tersebut mempunyai peranan dalam penanganan permasalahan asap. Adanya sinergi dari semua pihak dapat menyelesaikan permasalahan asap di daerah,” ujarnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun