Mohon tunggu...
Advertorial
Advertorial Mohon Tunggu... Editor - Akun resmi Advertorial Kompasiana

Akun resmi Advertorial Kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Diresmikan Kementerian Agama sebagai Badan Sertifikasi Halal

13 Oktober 2017   12:33 Diperbarui: 13 Oktober 2017   12:38 2843
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Agama, bersama Ketua MUI, Ketua BPJPH, dan jajarannya | Sumber: Kompasiana

Kementerian Agama (Kemenag) meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada Rabu (11/10). BPJPH merupakan badan baru di Kemenag yang berwenang mengeluarkan sertifikasi halal dan melakukan pengawasan terhadap setiap produk yang diberi sertifikat halal, setelah sebelumnya berada di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Kami berharap hadirnya BPJPH sebagai badan baru di Kemenag sesuai amanat Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sebuah perubahan besar yang baik akan terjadi, khususnya pada industri produk halal," ungkap Menteri Agama, Lukman Hakim Saiffudin di Kantor Kemenag, Jakarta (11/10).

Kepala BPJPH, Sukoso menjelaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya berwenang untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH, menetapkan JPH, menerbitkan atau mencabut sertifikat halal, melakukan registrasi produk halal impor, melakukan pembinaan auditor halal, melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal. BPJPH juga menjamin proses sertifikasi produk Halal hanya membutuhkan waktu tidak lebih dari 60 hari kerja

KH Ma'ruf Amin, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, mengungkapkan bahwa dengan adanya BPJPH, pengurusan jaminan produk halal akan menjadi lebih baik dari sebelumnya karena telah didukung oleh UU JPH sehingga wajib dilakukan. Sebelumnya, sertifikasi yang dilakukan MUI selama 28 tahun hanya secara sukarela. Namun, standarisasi halal yang dilakukan MUI banyak diadopsi oleh negara-negara Islam di dunia. Lebih dari 50 lembaga sertifikasi halal di seluruh dunia memperoleh pengakuan dari MUI.

Selain itu, Menag Lukman menyatakan bahwa kehadiran BPJPH diharapkan menjadi stimulan untuk membangkitkan bisnis halal Indonesia, sebagai negara dengan penduduk Islam terbesar di Dunia.

Menag Lukman bersama Ketua BPJPH, Sukoso | Sumber: Kompasiana
Menag Lukman bersama Ketua BPJPH, Sukoso | Sumber: Kompasiana
"Saat ini, produk halal sedang menjadi tren dunia. Potensi industri halal di Indonesia pun tumbuh subur di atas rata-rata industri lain. Indonesia juga masuk dalam urutan 10 besar konsumen halal terbesar di Dunia. Untuk itu kita harus membangun literasi dan kepedulian produk halal," kata Menag Lukman.

Noor Achmad, Wakil Ketua Komisi 8 DPR RI, sekaligus Ketua Panitia Kerja Produk Halal, menyatakan bahwa BPJPH harus lebih aktif lagi menyebarkan pengetahuan mengenai sertifikasi produk halal di Indonesia. Sebab, berdasarkan hasil dengar pendapat yang dilakukan Panja Produk Halal DPR masih banyak masyarakat Indonesia yang belum tahu bagaimana proses pengajuan sertifikasi halal dan kewajiban bahwa semua produk yang ada di Indonesia harus dicantumkan label halal.

Menag Lukman juga berpesan agar di awal 2018 mendatang, BPJPH dan seluruh lembaga terkait sudah dapat berjalan sebagaimana harapan dan amanah UU JPH 2014. Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat Indonesia dari semua agama untuk bersama-sama mendukung sertifikasi produk halal karena jaminan halal baik untuk semua.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun