Mohon tunggu...
Advang Paramadika
Advang Paramadika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Prodi Manajemen, Akuntansi Manajemen

Terus berlarilah. Boleh istirahat tetapi jangan berhenti.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Etika Berbisnis dalam Islam pada Keuangan Islam

23 Januari 2022   23:07 Diperbarui: 23 Januari 2022   23:33 889
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkenalkan Saya Advang Paramadika mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang dengan jurusan S1 Manajemen. Artikel ini Saya buat untuk memenuhi tugas akhir mata kuliah Ekonomi Islam.

Salah satu kajian penting dalam Islam adalah persoalan etika berbisnis. Etika adalah kaidah prinsip yang mengatur hidup manusia. Etika berbisnis dalam Islam ini adalah prinsip-prinsip etika yang membedakan antara yang baik dan buruk, harus benar maupun salah, dan sebagainya serta prinsip-prinsip umum yang membenarkan seseorang untuk mengimplementasikannya terhadap apa saja dalam dunia bisnis Islam.

Pengelolaan lembaga keuangan syariah maupun non bank syariah tetap merujuk pada aturan dari negara yang dalam hal ini ditujukan dengan undang-undang yang berlaku. Baik lembaga keuangan syariah maupun non bank syariah membutuhkan dana yang dalam manajemen pendanaan disebut dengan funding, dan lembaga keuangan syariah yang berfungsi sebagai media intermediasi juga membutuhkan penyaluran dana yang disebut dengan lending. Diantara cara pengelolaan dana pada lembaga keuangan bank yaitu dengan menggunakan Asset Allocation Approach dan Pool of Fund.

Giro, Tabungan, dan Deposito merupakan Dana Pihak Ketiga, merupakan sumber terbesar dari funding (pendapatan dana), sedangkan pembiayaan/kredit merupakan sumber terbesar lending (penyaluran dana) pada Lembaga Keuangan Syariah.

Keterbukaan dari pihak Lembaga Keuangan Syariah terhadap nasabah pada funding dana dapat memunculkan keridhoan, karena syarat utama dari transaksi syariah adalah saling ridho. Keterbukaan cukup diberikan kemana dana nasabah akan dikelola, digunakan untuk apa dana tersebut dan berapa hasil yang didapatkan dari pengelolaan dana tersebut. Islam juga tidak mengenal adanya nasabah yang diistimewakan, yang mana hanya nasabah istimewa saja yang berhak tahu mengenai keterbukaan tersebut, tetapi seluruh nasabah berhak tahu kemana dana tersebut akan dialokasikan.

Praktik pelaporan nasabah lending sangat jarang dilakukan, alasan yang biasa muncul adalah dikarenakan pihak Lembaga Keuangan Syariah menganggap bahwa nasabah kurang mampu untuk melaporkan pengelolaan dana, sehingga dalam suatu akad yang seharusnya hasil keuntungan tidak sama setiap harinya, pihak Lembaga Keuangan Syariah menganggap sama. Misalnya, akad perjanjian Mudhorobah adalah perjanjian kerja sama antara Lembaga Keuangan Syariah dengan nasabah, Lembaga Keuangan Syariah sebagai pemilik dana dan nasabah sebagai pengelola dana, secara aturan Islam, bagi hasil pada  Mudhorobah adalah sesuai dengan hasil yang didapatkan, begitu juga dengan kerugian.

Oleh karena itu, dapat saya simpulkan bahwasannya etika bisnis Islam pada Lembaga Keuangan Islam adalah terletak pada keterbukaan antara Lembaga Keuangan Syariah dengan nasabah (anggota), begitupun sebaliknya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun