Mohon tunggu...
AD Tuanku Mudo
AD Tuanku Mudo Mohon Tunggu... Penulis - aktivis sosial kemasyarakatan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

penikmat kopi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Polemik Tambang Galian C Buayan Lubuk Alung Terus Berlanjut

21 Januari 2021   12:31 Diperbarui: 21 Januari 2021   12:40 566
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anggota DPRD Padang Pariaman Januar Bakri melakukan pertemuan dengan sejumlah anak muda yang ikut melarang adanya tambang di nagarinya. (foto dok heru)

Polemik tambang galian c di Korong Simpang, Nagari Buayan Lubuk Alung, Kecamatan Batang Anai belum tuntas. Solusi dari pro dan kontra belum melahirkan keputusan yang jantan. Kamis (21/1/2021) DPRD Padang Pariaman menggelar pertemuan dengan berbagai pihak yang terlibat dalam masalah itu.

PT. Zulia Mentawai Rik dinilai masih melakukan aktivitas penambangan di lahan yang menurut masyarakat setempat merupakan lahan produktif, dan tengah dalam sengketa. Aktivitas tambang behenti, manakala anak nagari Buayan, terutama kalangan pemuda melakukan aksi pemboikotan. Tapi, ketika pemuda tak beraksi, tambang kembali bergerak.

Ketua Pemuda Simpang, Heri bersama sejumlah kawan-kawannya menilai aksi protes yang dilakukannya selama ini benar pada jalurnya. Berkali-kali aksi protes beruda demo yang dilakukannya, merupakan wujud dari permintaannya kepada walinagarinya untuk tidak memberikan rekomendasi kepada pihak perusahaan yang tidak di dengar oleh walinagari.

"Banyak hal yang janggal dan menyalahi aturan yang sebenarnya dalam objek tambang tersebut. Di samping juga sangat merugikan dan memunahkan sendi-sendi perekonomian masyarakat Korong Simpang itu sendiri," ungkapnya, Rabu (20/1) malam.

Objek tambang yang dilakukan perusahan diatas tanah bersertifikat hak milik dengan nomor 5101 tahun 2012 terletak di Kecamatan Lubuk Alung. Sementara, kata Heru, kegiatan menambangnya di Kecamatan Batang Anai. Ini salah. Lalu, pemegang hak tanah dalam sertifikat itu Syafrul Hasan. Sedangkan, tanah yang ditambangnya baru saja diputus oleh Pengadilan Negeri Pariaman atas perkara Efrizal, penggugat, dan Musyarif tergugatnya, dan berakhir dengan perdamaian.

Pengadilan Negeri Pariaman melalui putusannya nomor 23/Pdt.G/2019/PN Pmn dalam pasal 11 menyebutkan, apabila ada sertifikat-sertifikat yang diterbitkan oleh pihak lain diatas tanah sertifikat objek perkara adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum. "Nah, di sini jelas. Sertifikat tanah yang sedang ditambang oleh perusahan terbit dari BPN tahun 2012. Pengadilan Negeri Pariaman memutuskan tahun 2019. Ada dengan ini. Apa tak salah liat walinagari atau bagaimana," ungkapnya.

"Mohon ini didudukkan persoalannya dulu. Dan mohon juga walinagari sebagai pemimpin di tengah masyarakat melihat ke bawah, dan melihat kondisi yang sebenarnya. Berkali-kali aksi demo yang dilakukan, belum ada walinagari mendatangi warga, berdialog dengan baik. Belum ada," jelasnya.

Kemudian, katanya lagi, yang membuat masyarakat beraksi, hilangnya mata pencaharian masyarakat. Warung kopi di pinggir sungai yang selama ini ramai oleh anggota masyarakat yang melakukan tambang manual, menjadikan warung itu tempat melepaskan haus dan dahaga manakala dia lelah bekerja, sekarang jadi tak berorang.

Ladang masyarakat yang banyak jadi hilang. "Itu lahan produktif. Banyak ladang jagung dan tanaman lainnya yang jadi sumber kehidupan masyarakat Buayan selama ini," sebutnya lagi.

Anggota DPRD Padang Pariaman Januar Bakri yang juga tokoh masyarakat Buayan merasa kewalahan menyelesaikan polemik di nagari itu. "Ya, DPRD Padang Pariaman sudah menindaklajuti surat pengacara masyarakat, tentang pertemuan berbagai pihak dengan wakil rakyat, Kamis ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun