Mohon tunggu...
Faqih Ashri
Faqih Ashri Mohon Tunggu... Teknisi - The Revolutionist

Bima City, 06-02-1990 Menulis untuk mengetahui rahasia tak tertulis, mendamba setiap pengalaman baru yang tak terlupakan.. City Planner, Content Writer, YouTuber. www.faqihashri.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kapan Bank Bisa Lebih "Manusiawi"?

2 Juni 2020   06:34 Diperbarui: 2 Juni 2020   07:04 298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto : www.pexels.com

Semakin kesini, saya semakin merasa jengah dengan semuanya. Nurani saya berontak. Selain karena sulit memperoleh Quality Time untuk keluarga, pekerjaan perbankan harus bekerja di bawah tekanan ekstra, serta makin tidak relevan dengan background pendidikan saya yang seorang sarjana teknik. Saya akhirnya memutuskan untuk resign (keluar) sebagai seorang banker tepat di penghujung tahun 2018. Saya mencoba mengadu nasib dengan mengikuti tes CPNS. 

Akhirnya, saya lulus. Sekarang saya sudah duduk di kursi birokrat, yang rumpun kerjanya sangat sesuai dengan background studi saya. Walaupun penghasilannya jauh lebih kecil dari pada zaman perbankan dahulu, tapi saya sangat menikmatinya. Waktu untuk keluarga lebih banyak, hidup tanpa tekanan yang terlalu tinggi, belajar dengan wawasan yang sesuai passion. Semua itu tidak akan bisa terulang dalam hidup. Intinya, kini saya lebih bahagia.

TAGIHAN DI MASA PANDEMI

Memang sih, sudah menjadi tugas bank untuk menjadi garda terdepan sebagai "mesin pencetak uang" bagi sebuah negara. Eksistensi dunia perbankan sangat menentukan berputarnya roda ekonomi sebuah negara. Secara umum, bank berfungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat berupa tabungan, untuk kemudian disalurkan kembali dalam bentuk kredit dengan bunga yang lebih tinggi dari pada bunga yang dibayarkan kepada penabung. 

Selisihnya tentu akan menjadi keuntungan bagi bank. Secara falsafah konstitusi, fungsi perbankan digambarkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 :"Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak".

Kita ketahui bersama, masa pandemi Covid19 seperti saat ini telah menjadi keresahan bersama seluruh bangsa di dunia, termasuk Indonesia. Banyak sendi-sendi ekonomi yang runtuh dan tidak bisa diselamatkan. Jutaan orang kehilangan pekerjaannya akibat gelombang PHK. Tidak sedikit pula yang akhirnya hidup tanpa pemasukan karena bidang usahanya menyangkut langsung dengan pergerakan harian manusia. 

Mayoritas dari mereka hidup bergantung pada pinjaman dari perbankan. Sementara sistem perbankan saat ini hampir tidak mau mengenal alasan dalam bentuk apa pun terkait pembayaran angsuran. Penagihan datang membabi buta demi keberlanjutan "hidup" dunia perbankan itu sendiri. Tidak peduli dengan keberlanjutan hidup dari para debitur yang hidupnya tertatih-tatih di masa pandemi.

Jika ingin lebih peduli terhadap customer, harusnya seluruh perbankan di Indonesia bisa mendorong presiden untuk mengeluarkan kebijakan yang memang berpihak pada masyarakat pemilik pinjaman. Fakta yang terjadi, presiden hanya menyampaikan secara umum untuk memundurkan angsuran di tengah Covid19 bagi mereka yang terdampak pandemi.

Tapi seruan presiden ini dinilai tidak serta merta dikonversi secara menyeluruh hingga tataran action di lapangan, jadi terkesan hanya sebagai bumbu pemanis saja. Operator yang suaranya membosankan di cerita saya diatas tadi setiap bulannya tetap "meneror" para debitur yang memiliki pinjaman. Seakan semua perbankan ingin menunjukkan bahwa sebagai mesin pencetak uang, mereka harus terus bekerja seperti tidak terjadi apa-apa, demi memastikan ekonomi bangsa ini terus berjalan.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun