(4) Upaya promotif di lingkungan tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dalam bentuk komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai Kesehatan Jiwa, serta menciptakan tempat kerja yang kondusif untuk perkembangan jiwa yang sehat agar tercapai kinerja yang optimal
Namun, upaya promotif yang ada di dalam UU tadi nyatanya sering diabaikan oleh perusahaan atau pemberi kerja. Mereka mengabaikan betapa pentingnya peran mereka sebagai pemberi kerja dalam terciptanya lingkungan kerja yang baik untuk kesehatan jiwa.
Padahal jika dipahami oleh perusahaan secara lebih dalam sebenarnya kesehatan jiwa sangat terkait erat dengan produktivitas karyawan lebih-lebih di masa pandemi kali ini.
Angka ini cukup besar jika melihat hanya satu sampling perusahaan bayangkan jika seluruh perusahaan di Indonesia dilakukan survei ada berapa juta jiwa mengalami hal serupa.
Lebih jauh menurut Tirto ada sekitar 64.3% dari 1.522 responden yang memiliki masalah psikologis cemas atau depresi akibat lama di rumah serta ketakutan akan penularan Covid-19.Â
Hasil ini didapatkan dari hasil periksa mandiri responden via daring terkait kesehatan jiwa dampak dari pandemi yang dilakukan di laman Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDKJI)
Akibat dari masalah psikologis ini pun tidak hanya berdampak bagi psikis karyawan, tetapi juga penyakit fisik seperti jam tidur yang terganggung sehingga menyebabkan kelelahan, ataupun misalkan masalah pencernaan seperti GERD, sembelit, dan lain sebagainya. Pada kasus ekstrem bahkan bisa menyebabkan sulit bernapas dan dorongan untuk bunuh diri.
Di beberapa negara dengan tingkat stres dan tuntutan sosial yang tinggi semisal di Jepang dan Korea Selatan angka kasus bunuh diri sangat tinggi mencapai ribuan orang. Dan ini tidak hanya menimpa kalangan biasa bahkan pejabat dan public figure pun banyak yang menjadi korban.
Dampak-dampak yang disebutkan tadi tentu akan menghambat seorang karyawan untuk secara optimal memberikan kontribusinya bagi perusahaan, belum lagi biaya yang harus dikeluarkan perusahaan semisal karyawan sakit harus membeli obat dan dirawat di rumah sakit turunan dari penyakit psikosomatis.Â
Pada akhirnya semua itu dapat menjadi beban bagi perusahaan.Â