Upaya promotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan suatu kegiatan dan/atau rangkaian kegiatan penyelenggaraan pelayanan Kesehatan Jiwa yang bersifat promosi Kesehatan Jiwa
Pasal 8
Upaya promotif dilaksanakan di lingkungan:
a.keluarga;
b.lembaga pendidikan;
c.tempat kerja;
d.masyarakat;
e.fasilitas pelayanan kesehatan;
f.media massa;
g.lembaga keagamaan dan tempat ibadah; dan
h.lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan