Mohon tunggu...
Adrian Chandra Faradhipta
Adrian Chandra Faradhipta Mohon Tunggu... Lainnya - Menggelitik cakrawala berpikir, menyentuh nurani yang berdesir

Praktisi rantai suplai dan pengadaan industri hulu migas Indonesia_______________________________________ One of Best Perwira Ksatriya (Agent of Change) Subholding Gas 2023____________________________________________ Praktisi Mengajar Kemendikbudristek 2022____________________________________________ Juara 3 Lomba Karya Jurnalistik Kategori Umum Tingkat Nasional SKK Migas 2021___________________________________________ Pembicara pengembangan diri, karier, rantai suplai hulu migas, TKDN, di berbagai forum dan kampus_________________________________________ *semua tulisan adalah pendapat pribadi terlepas dari pendapat perusahaan atau organisasi. Dilarang memuat ulang artikel untuk tujuan komersial tanpa persetujuan penulis.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menyelisik Misteri Naskah Final UU Cipta Kerja yang Tak Kunjung Dibagikan

11 Oktober 2020   07:00 Diperbarui: 11 Oktober 2020   07:00 645
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyerahan Surat Presiden kepada Ketua DPR RI Terkait RUU Cipta Kerja. Sumber: Kumparan.com

Tok! RUU Cipta Kerja akhirnya resmi disetujui dalam sidang paripurna di gedung DPR RI pada senin malam, 5 Oktober 2020.

RUU Cipta Kerja sah menjadi UU Cipta Kerja meski ditengah gelombang protes dari penjuru negeri karena minimnya partisipasi publik serta polemik pasal-pasal di dalamnya yang kontroversial semisal dibidang ketenagakerjaan, lingkungan hidup, pendidikan, dan lain sebagainya.

Namun, polemik tidak berhenti sampai disitu ternyata Badan Legislatif mengatakan bahwa naskah final UU Cipta Kerja sedang dirapikan sehingga belum dapat diterbitkan dan disebarkan.

Tentu masyarakat semakin bertanya bagaimana sesuatu yang belum final dan rapi namun sudah diparipurnakan dan disahkan. Lebih parah lagi bahkan anggota DPR-nya sendiri belum mendapatkan salinannya. Hal ini terungkap seperti yang disampaikan oleh anggota DPR Fraksi Partai Keadilah Sejahtera sekaligus anggota Badan Legislasi DPR RI, Ledia Hanifah Amaliah yang sempat diwawancarai Najwa pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu.

Lebih mengherankan adalah Presiden Jokowi yang terang-terangan mengatakan bahwa banyak misinformasi yang beredar di masyarakat sehingga terjadi kesalahpahaman dan menyulut banyak kritik berbagai pihak.

Bagaimana Presiden Jokowi sudah memastikan sesuatu yang naskah finalnya pun belum ditangan bahkan belum disebarkan kepada anggota DPR-nya sendiri.

Paling kentara adalah penyangkalan Jokowi yang mengatakan pasal-pasal terkait pendidikan tidak ada sama sekali namun faktanya dari draf yang beredar sebelumnya pasal pendidikan justru muncul kembali setelah sempat ditarik. Sungguh membingungkan bagi kita yang belum mendapatkan akses serta naskah final UU Cipta Kerja.

Rekam jejak RUU Cipta kerja. Sumber: kompas.com
Rekam jejak RUU Cipta kerja. Sumber: kompas.com

Proses Terburu-buru, Tidak Transparan, dan Minim Partisipasi Publik

DPR RI dan Presiden Jokowi secara paralel mengklarifikasi berbagai misinformasi yang bereda di masyarakat, tetapi sekali lagi mereka mengklaim yang diributkan terjadi karena draf naskah awal berbeda dengan versi final yang disahkan padahal sampai sekarang naskah final tersebut tidak dipegang oleh masyarakat maupun anggota DPR-nya.

Ada kotak hitam yang besar ketika kita tidak jelas sedang mengklarifikasi yang mana, memperdebatkan yang mana, ataupun mengoreksi hal apa karena toh sampai sekarang Naskah Final belum ditangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun