Mohon tunggu...
Adrian Chandra Faradhipta
Adrian Chandra Faradhipta Mohon Tunggu... Lainnya - Menggelitik cakrawala berpikir, menyentuh nurani yang berdesir

Praktisi rantai suplai dan pengadaan industri hulu migas Indonesia_______________________________________ One of Best Perwira Ksatriya (Agent of Change) Subholding Gas 2023____________________________________________ Praktisi Mengajar Kemendikbudristek 2022____________________________________________ Juara 3 Lomba Karya Jurnalistik Kategori Umum Tingkat Nasional SKK Migas 2021___________________________________________ Pembicara pengembangan diri, karier, rantai suplai hulu migas, TKDN, di berbagai forum dan kampus_________________________________________ *semua tulisan adalah pendapat pribadi terlepas dari pendapat perusahaan atau organisasi. Dilarang memuat ulang artikel untuk tujuan komersial tanpa persetujuan penulis.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Hasil Pemilu dan Kaitannya dengan Pengesahaan RUU Cipta Kerja, Kita Harus Belajar

9 Oktober 2020   08:18 Diperbarui: 9 Oktober 2020   08:28 371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sejumlah buruh berunjuk menolak pengesahan RUU Cipta Kerja di Cikarang, 5 Oktober 2020. Sumber: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah dalam laman Tempo.co

Adalah sebuah bentuk ekspresi keresahan dan kekecewaan yang wajar ketika masyarakat ramai-ramai meneriakkan #mositidakpercaya kepada pemerintah Republik Indonesia dan para anggota DPR yang secara terburu-buru mengesahakan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja  (RUU Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang.

RUU Cipta Kerja ini tergolong sebagai Omnibus Law atau Undang-undang Sapu Jagad karena dia memuat 1.203 pasal yang terkait revisi berbagai hal dalam 73 Undang-Undang yang telah ada sebelumnya.

RUU Cipta Kerja ini sedari awal telah mengundang kecemasan para pihak karena diusulkan dan disusun pemerintah serta dibahas di DPR secara tidak terbuka dan seperti "kucing-kucingan". Di awal pembahasan RUU Cipta Kerja ini masyarakat bahkan jurnalis cukup sulit memperoleh draft awalnya bahkan draft finalnya saja masih ada anggota DPR RI yang belum menerima naskah finalnya serta di laman DPR pun belum muncul versi final aslinya.

Di dalam RUU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang ini banyak sekali problematika dan permasalahan yang dinilai justru berpotensi menyengsarakan rakyat dan bangsa. Dari isu pengupahan tenaga kerja, isu ekploitasi alam dan dampak lingkungan, dan bahkan pendidikan. 

Berbagai Pasal di dalamnya diindikasikan hanya mengakomodir kepentingan pengusahan dan kaum elit di negeri ini, melupakan amanah dan kepentingan rakyat yang sedang dihimpit pandemi sekaligus juga ekonomi.

Dalam perkembangannya diketahui telah dilakukan setidaknya 64 kali rapat pembahasan terkait RUU Cipta Kerja seperti disampaikan Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas pada Rapat Paripurna 5 Oktober 2020.

"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan enam kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman. 

"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tutur dia yang dikutip Kompas.com

Pembahasan RUU Cipta Kerja ini juga dinilai sangat terburu-buru untuk sekelas Undang-Undang sapu jagad yang memuat banyak isu dapat diselesaikan hanya dalam hanya dalam kisaran waktu 7 bulan.

Sedari awal Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini diusulkan pihak pemerintah Jokowi lalu masuk dalam pembahasan dengan DPR sangat minim partisipasi dari publik khususnya untuk elemen-elemen terkait dalam bahasan RUU.

Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM), Once Madril yang dikutip Kompas.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun