g. berpendidikan paling rendah S1(strata satu); dan
h. mempunyai pengetahuan dan pemahaman tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Setelah terpilih dewan tersebut akan berdiskusi dan menilai para calon kandidat yang akan dianugerahi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. Usulan kandidat pun menurut Pasal 30 UU. No. 20 Tahun 2009 diajukan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat.
Menjadi catatan penting bahwa tidak sembarang orang yang memiliki kualifikasi untuk diberikan  dan diajukan mendapatkan penghargaan tadi. Ada dua jenis syarat utama yang harus dipenuhi para kandidat yaitu syarat umum dan syarat khusus.
Syarat umumnya adalah sebagai berikut:
a. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
b. memiliki integritas moral dan keteladanan;
c. berjasa terhadap bangsa dan negara;
d. berkelakuan baik;
e. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.