Mohon tunggu...
Adrian Chandra Faradhipta
Adrian Chandra Faradhipta Mohon Tunggu... Lainnya - Menggelitik cakrawala berpikir, menyentuh nurani yang berdesir

Praktisi rantai suplai dan pengadaan industri hulu migas Indonesia_______________________________________ One of Best Perwira Ksatriya (Agent of Change) Subholding Gas 2023____________________________________________ Praktisi Mengajar Kemendikbudristek 2022____________________________________________ Juara 3 Lomba Karya Jurnalistik Kategori Umum Tingkat Nasional SKK Migas 2021___________________________________________ Pembicara pengembangan diri, karier, rantai suplai hulu migas, TKDN, di berbagai forum dan kampus_________________________________________ *semua tulisan adalah pendapat pribadi terlepas dari pendapat perusahaan atau organisasi. Dilarang memuat ulang artikel untuk tujuan komersial tanpa persetujuan penulis.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pahami Proses dan Argumentasi Logis Pemberian Bintang Mahaputera untuk Fahri dan Fadli

12 Agustus 2020   07:45 Diperbarui: 12 Agustus 2020   09:09 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Fahri Hamzah dan Fadli Zon. Sumber: suara.com

g. berpendidikan paling rendah S1(strata satu); dan

h. mempunyai pengetahuan dan pemahaman tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Setelah terpilih dewan tersebut akan berdiskusi dan menilai para calon kandidat yang akan dianugerahi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. Usulan kandidat pun menurut Pasal 30 UU. No. 20 Tahun 2009 diajukan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat.

Menjadi catatan penting bahwa tidak sembarang orang yang memiliki kualifikasi untuk diberikan  dan diajukan mendapatkan penghargaan tadi. Ada dua jenis syarat utama yang harus dipenuhi para kandidat yaitu syarat umum dan syarat khusus.

Syarat umumnya adalah sebagai berikut:

a. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;

b. memiliki integritas moral dan keteladanan;

c. berjasa terhadap bangsa dan negara;

d. berkelakuan baik;

e. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan

f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun