b. militer dan/atau berlatar belakang militer sebanyak 2 (dua) orang; dan
c. tokoh masyarakat yang pernah mendapatkan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan sebanyak 3 (tiga) orang.
Selanjutnya calon anggota Dewan sebagaimana diatas diusulkan oleh Menteri dan hanya dapat menjabat maksimal 5 tahun dan satu kali perpanjangan atau secara maksimal 10 tahun.
Tidak sembarang orang bisa masuk dalam dewan tadi mereka setidaknya harus memenuhi syarat-syarat berikut
a. WNI;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. memiliki integritas moral dan keteladanan;
d. berkelakuan baik;
e. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
f. berusia paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun;