Mohon tunggu...
Adrian Chandra Faradhipta
Adrian Chandra Faradhipta Mohon Tunggu... Lainnya - Menggelitik cakrawala berpikir, menyentuh nurani yang berdesir

Praktisi rantai suplai dan pengadaan industri hulu migas Indonesia_______________________________________ One of Best Perwira Ksatriya (Agent of Change) Subholding Gas 2023____________________________________________ Praktisi Mengajar Kemendikbudristek 2022____________________________________________ Juara 3 Lomba Karya Jurnalistik Kategori Umum Tingkat Nasional SKK Migas 2021___________________________________________ Pembicara pengembangan diri, karier, rantai suplai hulu migas, TKDN, di berbagai forum dan kampus_________________________________________ *semua tulisan adalah pendapat pribadi terlepas dari pendapat perusahaan atau organisasi. Dilarang memuat ulang artikel untuk tujuan komersial tanpa persetujuan penulis.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pahami Proses dan Argumentasi Logis Pemberian Bintang Mahaputera untuk Fahri dan Fadli

12 Agustus 2020   07:45 Diperbarui: 12 Agustus 2020   09:09 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Fahri Hamzah dan Fadli Zon. Sumber: suara.com

Menjadi perdebatan publik ketika Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD mengumumkan melalui twitter-nya bahwa duo pengkritik kelas kakap pemerintahan Jokowi yaitu Fadli Zon an Fahri Hamzah akan dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Nararya dari pemerintah.

Sebagian pihak mengungkapkan bahwa kedua politisi ini tidak pantas mendapatkan gelar kehormatan tersebut karena yang mereka kerjakan hanya konsisten menjadi pengkritisi pemerintah tanpa dampak besar bagi kehidupan bangsa dan benegara.

Di sisi lain sebagian pihak mengatakan penghargaan tersebut sah-sah saja disematkan kepada duo Fahri dan Fadli, karena mereka secara konsisten menjadi pihak yang menyeimbangkan kekuasaan di negeri ini sekaligus juga menjadi rem pengingat pemerintah.

Bahkan, sebagian pihak melihat pemberian Bintang Mahaputera Nararya ini hanyalah akal-akalan pemerintah saja guna membungkam sikap kritis Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Apalagi melihat kondisi sekarang ini dimana posisi pemerintah habis-habisan dikritik karena kebijakannnya yang kurang tanggap dan cakap dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Sebelum kita lebih jauh membahas pantas atau tidaknya kedua tokoh politik tersebut mendapatkan tanda kehormatan ada baiknya kita membahasa bagaimana proses seleksi dalam memilih penerima tanda jasa kehormatan sesuai peraturan perundang-undangan serta argumentasi logisnya.

Proses Seleksi Pemberian Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan

Yang menjadi kiblat kita dalam membahas mekanisme pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan adalah Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009.

Ada perbedaan antara gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan dinyatakan dalam UU No. 20 Tahun 2009 perbedaan definisi ketiganya adalah sebagai berikut:

  • Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.
  • Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
  • Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan,institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara

Untuk Mahaputera Nararya sendiri masuk dalam kategori Tanda Kehormatan diberikan kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Bintang Mahaputera Nararaya sendiri bukanlah penghargaan tertinggi oleh negara untuk seseorang/institusi/organisasi karena jika melihat Pasal 9 UU No.20 Tahun 2009 dinyatakan bahwa derajat atau tingkat Bintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut:

a. Bintang Republik Indonesia Adipurna;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun