Mohon tunggu...
Adrian Chandra Faradhipta
Adrian Chandra Faradhipta Mohon Tunggu... Lainnya - Menggelitik cakrawala berpikir, menyentuh nurani yang berdesir

Praktisi rantai suplai dan pengadaan industri hulu migas Indonesia_______________________________________ One of Best Perwira Ksatriya (Agent of Change) Subholding Gas 2023____________________________________________ Praktisi Mengajar Kemendikbudristek 2022____________________________________________ Juara 3 Lomba Karya Jurnalistik Kategori Umum Tingkat Nasional SKK Migas 2021___________________________________________ Pembicara pengembangan diri, karier, rantai suplai hulu migas, TKDN, di berbagai forum dan kampus_________________________________________ *semua tulisan adalah pendapat pribadi terlepas dari pendapat perusahaan atau organisasi. Dilarang memuat ulang artikel untuk tujuan komersial tanpa persetujuan penulis.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

3 Tips Jika Ada yang Berniat Berutang kepada Kita

7 Agustus 2020   08:25 Diperbarui: 7 Agustus 2020   16:30 1882
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Freepik/bearfotos)

Dengan sopan saya pun menjawab memohon maaf belum bisa memberikan pinjaman karena memang benar saya saat itu juga lagi memiliki banyak kebutuhan keluarga yang perlu dipenuhi. Di samping itu saya melihat memperbaiki motornya yang rusak ringan bukan merupakan kebutuhan mendesak dan penting serta tidak termasuk pada kebutuhan primer dirinya.

Jika saja dia berutang untuk kebutuhan primer yang sangat mendesak seperti untuk makan ataupun sakit, saya akan berusaha sekuat tenaga untuk memberikan pinjaman meski hanya sedikit yang bisa saya berikan.

2. Berikan sejumlah uang sesuai kemampuan kita dan anggaplah itu sedekah bukan utang
Semisal temanmu atau keluargamu ingin meminjam uang sejumlah 3 juta rupiah untuk kepentingan yang mendesak dan pada saat itu kita belum memiliki uang sebanyak itu. 

Namun, dalam hati kita berniat untuk tetap membantu, saran saya adalah tawarkan bantuan dengan memberikan sejumlah uang yang kita mampu semisal 300 ribu rupiah (alih-alih 3 juta sebagai utang). Namun jangan jadikan hal tersebut utang melainkan sedekah untuk dirinya.

Jika dia berkenan maka kita berikan sejumlah uang tersebut sebagai bantuan sedekah kepada dirinya. Solusi ini sering saya praktikkan jika terjadi kondisi seperti di atas. Alternatif ini juga merupakan win-win solution untuk kedua belah pihak.

Di satu sisi kita dapat membantu teman/keluarga kita tanpa meninggalkan kesan tidak baik seperti enggan membantu serta berempati pada dirinya. Di sisi lain juga tidak memaksakan untuk memberikan utang di mana kondisi kita juga sedang membutuhkan ataupun karena alasan lainnya.

Pengalaman saya pribadi hal ini tetap dapat menjaga hubungan baik kita dengan orang-orang yang berutang.

Meski bantuan kita sedikit dan tidak dapat langsung menyelesaikan masalah finansial yang dia hadapi, tapi niat tulus kita membantu sesuai kemampuan kita akan dihargai seseorang, meski di hari mendatang orang tersebut tidak mengingat bantuan kita sekali pun, setidaknya bernilai pahala di mata Sang Maha Kuasa.

3. Jika mampu dan tidak memberatkan maka pinjamkan, namun perlu kesepakatan yang jelas di awal serta berani mengambil risiko utang tidak dapat dilunasi
Paling baik sebenarnya adalah memberikan utang sepenuhnya jika kita mampu dan tidak memberatkan serta kita percaya bahwa yang berutang memiliki niat baik dan rekam jejak yang baik untuk mengembalikan pinjaman. 

Namun, ingat perkara pinjam-meminjam dan dunia perutangan sangat riskan untuk mencederai kepercayaan dan silaturahmi. Untuk menghindari itu semua maka perlu untuk membuat kesepakatan yang tertulis baik melalui SMS, WhatsApp, ataupun perjanjian kontrak tertulis jika nilainya cukup besar.

Mengapa membuat kesepakatan tertulis diperlukan? Karena untuk menghindari jika ada perbedaan cara pandang dan masalah di masa mendatang terkait pelunasan. Niat baik saja memang tidak cukup diperlukan alat bukti yang sah dan disepakati kedua belah pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun