Mohon tunggu...
Adrian Chandra Faradhipta
Adrian Chandra Faradhipta Mohon Tunggu... Lainnya - Menggelitik cakrawala berpikir, menyentuh nurani yang berdesir

Praktisi rantai suplai dan pengadaan industri hulu migas Indonesia_______________________________________ One of Best Perwira Ksatriya (Agent of Change) Subholding Gas 2023____________________________________________ Praktisi Mengajar Kemendikbudristek 2022____________________________________________ Juara 3 Lomba Karya Jurnalistik Kategori Umum Tingkat Nasional SKK Migas 2021___________________________________________ Pembicara pengembangan diri, karier, rantai suplai hulu migas, TKDN, di berbagai forum dan kampus_________________________________________ *semua tulisan adalah pendapat pribadi terlepas dari pendapat perusahaan atau organisasi. Dilarang memuat ulang artikel untuk tujuan komersial tanpa persetujuan penulis.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pemindahan Ibu Kota di Tengah Badai Corona, Arogansi atau Solusi?

19 April 2020   13:21 Diperbarui: 19 April 2020   13:56 405
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rancangang Desain Konsep Ibu Kota Baru. Sumber: Kementerian PUPR

Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah yang dapat menggambarkan kondisi ekonomi Indonesia saat ini. Akibat pandemi virus COVID-19 APBN Indonesia berdarah-darah. Sudah pendapatan negara turun, pemerintah pun terpaksa harus menggelontorkan sejumlah besar dana untuk menanggulangi pandemi COVID-19 ini beserta dampak turunannya.

Menurut keterangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Pemerintah telah mengusulkan tambahan belanja negara sebesar RP 405,1 Triliun. Tambahan belanja itu dialokasikan untuk intervensi kesehatan, social safety net, perlindungan terhadap duni industri, pembiayaan penjaminan serta serta restrukturisasi ekonomi. Padahal secara makro pertumbuhan ekonomi Indonesia diproyeksi hanya di 2,3% turun tajam dari asumsi makro APBN 2020 yang sebesar 5,3%. Jika terus berlanjut bisa jadi proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia sampai -0,4%.

Pemerintah bahkan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1 tahun 2020 yang mengakomodir relaksasi defisit APBN yang sebelumnya telah diatur maksimal 3% menjadi 5.07%. Reaksi keras banyak pihak terhadap Perppu ini selain karena berpotensi akan membuka jurang lebih lebar terhadap beban APBN banyak pasal yang rancu dan memberikan imunitas terhadap pelaku kebijakan semasa pandemi ini. Tidak heran Amien Rais, Din Syamsudin dan beberapa pihak lainnya mengajukan Judicial Review terhadap Perppu ini.

Namun di sisi lain, di tengah deraan serta polemik yang terjadi, Pemerintah tetap berambisi melanjutkan rencana pemindahan Ibu kota Indonesia ke Kalimantan Timur. Mengutip Juru Bicara Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves) dan Kementerian Koordinator Marves, Jodi Mahardi dalam konferensi video kepada wartawan (24/3/2020) menyatakan bahwa proses pemindahan ibu kota sampai dengan saat ini masih sesuai dengan rencana meski di tengah pandemi corona.

Banyak pihak yang mengkritik komitmen pemerintah Jokowi untuk tetap melakukan pemindahan ibu kota di tengah mewabahnya virus corona. Misalnya saja politisi senior sekaligus mantan pimpinan Muhammadiyah, Din Syamsudin yang menyatakan bahwa sebaiknya Pemerintah Jokowi menghentikan rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan, karena dinilai tidak mendesak dan sekadar menghambur-hamburkan uang. Dia bahkan berujar, "Lebih baik dana dimanfaatkan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat"

Kritik lebih keras diungkapkan oleh Mardani Ali Sera dalam wawancaranya dengan Vivanews (9/3/20) yang mengibaratkan pemindahan ibukota seperti kisah Roro Jonggrang yang harus membangun seribu candi hanya dalam satu malam. 

Mardani mengatakan bahwa pemindahan ibu kota adalah proyek jangka panjang yang kemungkinan baru rampung setelah dua atau tiga masa kepresidenan. Mardani juga mengkritik tentang pemerintah yang berambisi memindahkan ibu kota, namun sampai saat ini belum memasukkan rancangan undang-undang yang harusnya dibahas dan disepakati dengan DPR.

Jika kita mengkaji lebih dalam, latar belakang pemindahan ibu kota ini pun sebenarnya karena melihat Jakarta serta Pulau Jawa yang sudah terlalu padat dan menanggung beban terlalu besar sehingga diperlukan ibu kota baru dengan posisi serta fasilitas yang lebih mumpuni,  dalam hal ini adalah Provinsi Kalimantan Timur. Di sisi lain juga Pemerintah Jokowi menargetkan penyelesaiannya di tahun 2024 dimana waktu tersebut masih di dalam masa pemerintahannya.

Mengapa harus ngoyo tahun 2024? Padahal sekarang kondisi Indonesia dan global sedang dalam masa kelam bahkan sebagian pihak sudah mewanti-wanti akan terjadinya resesi ekonomi. Apakah alasan periode pemerintahan Jokowi berakhir pada 2024 sehingga peresmiannya akan dilakukan pada masa pemerintahan terakhir Jokowi di 2024, serta masyarakat mengingat bahwa Ibu Kota Negara yang baru adalah warisan pemerintahan Jokowi? Jika benar itu alasannya, maka pemikiran demikian adalah bagian dari arogansi pemerintahan sekarang.

Pemerintah harus realistis bahwa kemajuan pemindahan ibu kota yang diklaim masih pada jalurnya saat ini saja sudah diragukan masyarakat. Apakah sudah ada blue print-nya? Apakah sudah ada Rancangan Undang-undang-nya? Apakah kajiannya sudah komprehensif? 

Bagaimana dengan klaim investor dunia yang mengantre untuk berinvestasi di Ibu Kota Negara baru ini? Apakah dengan keadaan sekarang investor akan berpikir hal yang sama? Bagaimana dengan alokasi APBN untuk pemindahan ibu kota ini? Masih ribuan pertanyaan yang belum terjawab dan terselesaikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun