Mohon tunggu...
Adrian Susanto
Adrian Susanto Mohon Tunggu... Wiraswasta - aku menulis, aku ada

pekerjaan swasta

Selanjutnya

Tutup

Politik

Penistaan Agama: Aneh tapi Nyata

2 Desember 2016   11:45 Diperbarui: 2 Desember 2016   12:01 1151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setelah mengadakan sidang dan musyawarah antara ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), pada 11 Oktober 2016, mengeluarkan fatwa terkait dengan pernyataan Basuki Tjahaya Purnama, atau biasa disapa Ahok, terhadap Al Quran surah Al Maidah ayat 51. Dalam fatwa itu MUI menyatakan bahwa Ahok telah melakukan (1) penghinaan terhadap Al Quran, dan atau (2) penghinaan terhadap ulama. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa Ahok telah menghina islam.

Pernyataan Ahok, yang kemudian menimbulkan gelombang aksi unjuk rasa bela islam, terjadi pada saat kunjungan dinasnya ke Kabupaten Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Di sela-sela pidatonya Ahok berkata, “…. Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat Al Maidah 51, macem-macem itu…”

Ada orang yang menyayangkan sikap tergesa MUI dalam mengeluarkan fatwa tersebut. Hamka Haq, anggota DPR dari PDI Perjuangan, menilai seharusnya sebelum mengeluarkan fatwa itu MUI mendengarkan terlebih dahulu keterangan Ahok. Karena menurut Hamka, tidak ada unsur penistaan agama yang dilakukan Ahok saat menyebut surat Al Maidah 51. Penilaian Hamka ini sejalan dengan penilaian Nusron Wahid, yang mengatakan bahwa tidak ada kata-kata Ahok yang menistakan Al Quran.

Fatwa MUI ini tentulah menjadi senjata bagi sekelompok umat islam untuk menjalani kepentingannya. Maka, setelah keluar fatwa itu muncullah gerakan untuk mengawal fatwa MUI. Gerakan ini dimotori oleh Front Pembela Islam. Dalam setiap aksinya, FPI selalu menyatakan bahwa gerakan ini merupakan wujud konkret membela agama islam. Soal membela agama (islam) ini sudah diamanatkan Allah dalam Al Quran.

Oleh karena itu, ada banyak umat islam turun ke jalanan ketika ada komando untuk melaksanakan aksi membela islam. Misalnya seperti aksi damai pada 4 November dan dilanjutkan dengan aksi super damai pada 2 Desember. Aksi ini bukan hanya dilakukan oleh umat islam di Jakarta saja, melainkan juga dari luar kota Jakarta. Ada banyak umat islam dari luar DKI Jakarta datang ke Jakarta untuk membela islam.

Akan tetapi, tidak sedikit juga umat islam yang selalu datang ke Rumah Lembang, markas tim pemenangan pasangan Ahok – Jarot. Tidak ada raut kebencian pada wajah mereka ketika bertemu Ahok. Mereka malah cerah ceriah, bahkan berfoto ria dengan Ahok, yang oleh MUI difatwa melakukan penghinaan terhadap islam. Mereka datang untuk memberikan dukungan terhadap pasangan Ahok – Jarot.

Jadi, dalam kasus penistaan agama ini ada yang aneh, dan keanehan ini sangat nyata. Di satu sisi Ahok divonis menista agama sehingga banyak umat islam, sebagai bentuk membela agama sebagaimana diamanatkan Al Quran, membenci, mencela, menghojat bahkan berusaha menjatuhkan Ahok dari pertarungan pilkada DKI, tapi di sisi lain banyak juga umat islam, yang seakan tak terpengaruh dengan fatwa MUI, mencintai dan mendukung Ahok. Beberapa umat non muslim bertanya, “Ada apa dengan fatwa MUI? Koq ada yang begitu antusias mengawalnya, tapi ada pula yang menganggapnya angin lalu.”

Belum lagi soal aksi showyang dilakukan oleh para ulama dan umat islam. Seakan-akan para tokoh agama ini sedang mencari perhatian dan popularitas, atau menampilkan wajah islam yang dominan nan menindas. Terlihat dalam aksi show itu para ulama dan umat islam merasa bangga, seakan merekalah yang berkuasa menentukan orang masuk sorga atau neraka. Inilah keanehan yang nyata.

Sudah saatnya MUI berefleksi diri.

Koba, 1 Desember 2016

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun