Mohon tunggu...
Adong Tohap
Adong Tohap Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akun Pribadi

Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

PKM FH Unpam: Fungsi dan Peran Organisasi Masyarakat DPC PBB Kota Tangerang Selatan di Mahkota Cafe, BSD

24 Juli 2021   20:00 Diperbarui: 24 Juli 2021   20:09 530
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
kata sambutan dari ketua DPC PBB Kota Tangerang Selatan/dokpri

Dalam rangka program tridarma perguruan tinggi universitas pamulang, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang melakukan pengabdian kepada masyarakat tepatnya di Mahkota Cafe yang beralamat di Ruko Boulevard Tekno, Jl. Tekno Widya No. 12A, Setu, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten (30/5/2021). Acara Yang dihadiri para anggota dari DPC PBB Kota Tangerang Selatan tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan selama acara dimulai hingga akhir.

Tim pengabdian kepada mayarakat ini diketuai oleh Adong Tohap  dengan anggota diantaranya Dear Andrean, Aperinus Hia, Gocklas Job Tua Silitonga, Welman Kristiawan Hulu. PKM yang diusung adalah Fungsi dan Peran Organisasi Masyarakat. Kegiatan diawali dengan sambutan dari ketua tim pengabdian kepada masyarakat (PKM) penyampaian materi yang diakhir acara dilakukan pembacaan doa bersama.

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini dilakukan secara diskusi dan secara langsung bersama dengan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Batak Bersatu (PBB) Dewan Perwakilan Cabang Kota Tangerang Selatan yang bertujuan untuk menjadikan Mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas Pamulang sebagai narasumber untuk pembahasan tentang peran Organisasi Masyarakat di dalam masyarakat.

Dalam hal ini berbagi ilmu yang di maksud adalah untuk menegaskan melalui diskusi tentang apakah ormas sebenarnya/fungsi ormas sebenarnya untuk masyarakat melalui cara diskusi dan saling bertukar pendapat antar mahasiswa & organisasi pemuda batak bersatu, yang dimana mahasiwa dan organisasi batak bersatu akan membahas Undang-Undang No.17 Tahun 2013 tentang peran organisasi masyarkat , Dari hasil diskusi tersebut di simpulkan peran organisasi masyarakat di dalam masyarakat adalah benar dan terbukti banyak sekali kegunaan nya untuk membantu masyarakat.

sesi tanya jawab dari Ormas PBB/dokpri
sesi tanya jawab dari Ormas PBB/dokpri
Di karenakan perlu kita ketahui bahwa memang terkadang ada ormas yang keluar dari jalur yang seharus nya akan tetapi itu hanyalah oknum yang tidak bertanggung jawab, kami juga membawa beberapa contoh kasus ormas yang keluar daripada tupoksi ormas itu sendiri yang tercantum dalam Undang-Undang, kami juga memberikan kesempatan tanya jawab dari anggota PBB DPC Kota Tangerang Selatan yang sangat berantusias dalam mengikuti kegiatan PKM ini, semoga kegiatan ini bermanfaat bagi masyarakat terlebih lagi Ormas Pemuda Batak Bersatu (PBB).

sesi foto bersama DPC PBB Kota Tangerang Selatan/dokpri
sesi foto bersama DPC PBB Kota Tangerang Selatan/dokpri
Semoga kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang kami selenggarakan dapat berguna bagi masyarakat dan Ormas PBB itu sendiri, terima kasih.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun