Dalam rangka program tridarma perguruan tinggi universitas pamulang, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang melakukan pengabdian kepada masyarakat tepatnya di Mahkota Cafe yang beralamat di Ruko Boulevard Tekno, Jl. Tekno Widya No. 12A, Setu, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten (30/5/2021). Acara Yang dihadiri para anggota dari DPC PBB Kota Tangerang Selatan tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan selama acara dimulai hingga akhir.
Tim pengabdian kepada mayarakat ini diketuai oleh Adong Tohap  dengan anggota diantaranya Dear Andrean, Aperinus Hia, Gocklas Job Tua Silitonga, Welman Kristiawan Hulu. PKM yang diusung adalah Fungsi dan Peran Organisasi Masyarakat. Kegiatan diawali dengan sambutan dari ketua tim pengabdian kepada masyarakat (PKM) penyampaian materi yang diakhir acara dilakukan pembacaan doa bersama.
Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini dilakukan secara diskusi dan secara langsung bersama dengan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Batak Bersatu (PBB) Dewan Perwakilan Cabang Kota Tangerang Selatan yang bertujuan untuk menjadikan Mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas Pamulang sebagai narasumber untuk pembahasan tentang peran Organisasi Masyarakat di dalam masyarakat.
Dalam hal ini berbagi ilmu yang di maksud adalah untuk menegaskan melalui diskusi tentang apakah ormas sebenarnya/fungsi ormas sebenarnya untuk masyarakat melalui cara diskusi dan saling bertukar pendapat antar mahasiswa & organisasi pemuda batak bersatu, yang dimana mahasiwa dan organisasi batak bersatu akan membahas Undang-Undang No.17 Tahun 2013 tentang peran organisasi masyarkat , Dari hasil diskusi tersebut di simpulkan peran organisasi masyarakat di dalam masyarakat adalah benar dan terbukti banyak sekali kegunaan nya untuk membantu masyarakat.