Just Sharing....
Beberapa hari lalu seorang nasabah komplen. Dengan sedikit emosi dan intonasi nada yang meninggi, dia tidak terima dengan masih adanya pembayaran pada angsuran terakhir.Â
"Saat pengajuan suami saya dibilang 24 bulan tapi hanya bayar 23 bulan saja. Lalu mengapa kami harus bayar lagi?" kata istri si debitur yang datang bersama suaminya.Â
Mereka kemudian bertutur bahwa dua tahun lalu saat pengajuan kredit lewat seorang agen, ada pembicaraan terkait diskon cicilan. Satu angsuran dipotong dari jumlah tenor.
Dan kini angsuran terakhir itu menggantung dan sudah lewat 42 hari dari tanggal jatuh tempo.Â
Saat si nasabah mendatangi tempat dimana dulu dia mengajukan, si pegawai sales yang dulu memproses penawaran sudah resign delapan bulan lalu. Merchant pun sudah tak lagi bekerja sama.
Ujung-ujungnya perusahaan pembiayaan harus menelusuri apakah ada program seperti itu pada dua tahun silam.Â
Biasanya untuk komplen semacam ini melewati proses eskalasi sehingga tidak dalam sehari langsung klir. Ada beberapa penyebab yang memungkinkan kasus seperti ini bisa terjadi.Â
Diantaranya salah informasi oleh si marketing, salah penafsiran oleh si nasabah, salah penginputan, sistem ADDB/ADDM yang dimaknai berbeda oleh si nasabah atau bisa saja si nasabah beralibi seperti itu.Â
Tidak menutup kemungkinan memang benar ada promo potong tenor tapi apakah itu dari merchant sendiri untuk menaikkan penjualan ataukah memang itu program nasional dari perusahaan pembiayaan.Â