Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Bagaimana Nasib Kredit Kendaraan jika Nasabah Meninggal Sebelum Cicilan Lunas?

27 Januari 2022   17:29 Diperbarui: 28 Januari 2022   07:23 19146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Just Sharing....

Hari ini iseng- iseng buka Facebook, saya tertarik pada sebuah postingan yang disiarkan langsung dari akun Facebook seorang anggota dewan DPRD di sebuah provinsi di tanah air. 

Singkatnya ada dua orang warga yang terdiri dari seorang ibu dan anaknya yang sudah dewasa curhat pada anggota dewan. 

Mereka mengadu perihal mobil kredit yang menurut penuturan mereka diambil kembali oleh perusahaan pembiayaan setelah sang suami meninggal dunia, padahal kredit sudah berjalan sekian lama. 

Keinginan mengutarakan pada bapak atau ibu anggota dewan rasanya sudah tepat karena fungsi legislasi sebagai wakil rakyat. 

Mereka berharap mendapatkan klaim asuransi kendaraan sepeninggal almarhum suami yang notabebe adalah nasabahnya itu, agar sisa piutang tertutupi dan mobil bisa kembali jadi milik mereka.

Ada rasa iba bila membayangkan diri kita sendiri atau keluarga dekat yang berada dalam situasi tersebut. Sudah pasangan hidup yang tidak lain tiang keluarga dan pencari nafkah meninggal dunia, lalu mobil yang masih jalan kreditnya pun harus ditarik. 

lintasan kendaraan dari atas jembatan penyeberangan di kawasan Senen Jakarta | Dokumentasi pribadi
lintasan kendaraan dari atas jembatan penyeberangan di kawasan Senen Jakarta | Dokumentasi pribadi

Padahal bisa saja kendaraan itu punya fungsi vital penunjang aktivitas almarhum semasih hidup juga bagi anggota keluarganya. Tak hanya sebagai alat transportasi, tapi bisa jadi ada fungsi sosial dan fungsi ekonomi. 

Tapi apakah bisa diklaim asuransinya oleh pihak keluarga bila debitur meninggal manakala kredit sedang berjalan? 

Well...ini mungkin pertanyaan yang ada dibenak warga terutama mereka yang belum pernah kredit mobil, pick up, truk, atau bus. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun