Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Kredit Musiman, Petani Milenial, dan Orangtua yang "Kolonial"

11 November 2021   14:47 Diperbarui: 12 November 2021   13:00 1126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Sebuah lahan pertanian di sebuah kabupaten di Propinsi NTB.| Sumber: Dokumentasi Pribadi (2012)

Tersebarnya lembaga pendanaan yang punya kantor cabang atau kantor perwakilan di setiap kota dan kabupaten, tidak menjamin bahwa produk ini ditawarkan. 

Hal ini lantaran sebuah produk pembiayaan ditentukan juga dari sosial ekonomi di daerah tersebut. 

Bila mayoritas warga di daerah tersebut bekerja di sektor pertanian atau perkebunan, maka kantor cabang tersebut lewat PIC terkait dapat mengusulkan ke kantor wiilayah dan diteruskan ke pusat, agar dilakukan analisis dan pertimbangan. 

Mengapa harus berjenjang, karena berhubungan dengan penetapan besaran pinjaman dan besaran bunganya yang sudah pasti berbeda struktur kreditnya dengan sistem angsuran bulanan. 

Saya sendiri pun ketika pertama kali bertugas di kabupaten tersebut, baru mengajukan program musiman di tahun kedua. 

Itu pun harus melampirkan latar belakang hingga analisis kompetitor sebagai bahan pengkajian. 

Kredit musiman diminati banyak calon nasabah karena sejumlah keunggulan sebagai pembeda. Sayangnya, hanya para petani dan pekebun yang bisa mengajukan. Itu pun berlaku syarat dan ketentuan. 

Persyaratan secara umum sama, yakni copy e-KTP, KK, dokumen tempat tinggal, dan SKU (Surat Keterangan Usaha). 

Yang wajib adalah dokumen PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) berupa SPPT sawah atau sertifikat lahan yang menunjukkan kepemilikan nasabah atau keluarga inti dalam satu KK. 

Maksudnya dalam 1 KK adalah bila sawah tersebut atas nama orangtua kandung, boleh diajukan oleh anak kandungnya yang masih 1 KK dengan orangtuanya, dan belum menikah namun sudah berusia di atas 21 tahun. 

Di lapangan, banyak sekali petani milenial yang usianya milenial namun sudah dipercayakan mengelola lahan keluarga. 

Nah aturan seperti ini salah satunya mewadahi realita yang demikian. Selain itu banyak juga orangtua yang sudah berusia di atas 60 tahun, yang secara syarat maksimal umur nasabah sudah tak masuk. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun