Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Suka Duka Punya Nasabah Pegawai Formal

27 September 2021   01:32 Diperbarui: 27 September 2021   08:07 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto diambil dari Kompas.Com. 

4. Ngga pengen diketahui atasan. 

Apakah ada pengaju kredit yang mesti ijin atasan? Sebagian iyaa. Misal status tempat tinggal rumah dinas, paling tidak menyertakan dojumen status rumah. Atau meminta surat keterangan gaji dari bendahara misal nya, kadang dirasa bikin ribet. 

Tapi mereka tak habis akal. Biasanya minta opsi agar diajukan pakai nama pasangan aja yang punya bisnis.  

Seperti kios rumahan, reseller, jualan online, jualan pulsa, buka salon, dan lain nya. Dengan demikian amanlah sudah. Tinggal bikin SKU (Surat Keterangan Usaha) atau melampirkan yang sudah ada. 

Tapi ada juga yang gara - gara kendala administrasi, malah jadi malas dan membatalkan..hehe. 

Sukanya calon nasabah katagori ini : 

1. Mudah disetujui. 

Mau kredit rumah, kendaraan,HP, multiguna dana, dan lain -lainnya, lebih mudah di acc. Cuman syaratnya harus lolos SLIK (Sistem Informasi Layanan Konsumen). 

Kalo sudah aman di sini, bakalan lancar jaya. Tinggal menyesuaikan apa barangnya dan berapa amgsuran nya. 

2. Meski ada telat , tapi tetap tanggung jawab. 

Resiko kredit selalu ada karena bisnis  pendanaan memang beresiko. Namun pada segmen nasabah ini, meski telat, kewajiban tetap dilakukan termasuk membayar denda ato minta nego denda. Ini karena mereka punya penghasilan yang sifatnya rutin selama bekerja. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun