4. Apa aja asuransi kendaraan, berapa besar, dan untuk berapa lama
Secara umum, asuransi untuk roda dua biasanya disebut TLO (total loss only). Untuk roda 4 ada TLO atau Comprehensive atau biasanya disingkat Compre aja.Â
Selain 2 tipe ini, karena unit digunakan oleh pemilik, biasanya ditawarkan juga asuransi PA (personal accident). Maksudnya bila mana pemilik mengalami cacat tetap atau maaf meninggal saat mengemudikan, ada tambahan asuransi PA, istilahnya rider.Â
Asuransi TLO bisa diklaim bila risiko kerugian mencapai 75% harga unit dikurangi penyusutan. Asuransi compre biasanya lebih menyeluruh, sudah pasti lebih mahal.Â
Kombinasi dari kedua tipe asuransi ini juga bisa. Misal 2 tahun pertama compre, tahun berikutnya TLO. Namun dari pengalaman, biasanya jarang dipilih oleh nasabah kala. Â
Berapa lama masa asuransi tergantung dari status unit. Kendaraan masih kredit, umunya melekat selama masa kredit. Di luar itu, biasanya 12 bulan dan bisa diperpanjang kembali.Â
Biaya asuransi roda 2 umumnya hanya nol koma sekian persen dari harga unit. Misal jangka waktu 12 bulan kredit, asuransi 0,5 % dengan harga unit 20 juta hanya 100 ribu.Â
Untuk mobil persentase lebih kecil dari motor, caranya sama dikalikan harga kendaraan. Untuk EQVET biasanya lebih kecil lagi. Bila unit dikredit, cicilan sudah termasuk asuransi.Â
5. Syarat dan Ketentuan, manakala kendaraan sudah diasuransi
Klaim mensyaratkan sejumlah aturan saat terjadi risiko. Misal unit tidak sedang dipindah tangankan atau digadai ke orang lain, tidak dipakai kompetisi balapan, bukan korban hipnotis, bukan teledoran kunci masih menggantung, dan lain-lain.Â
Nasabah dengan SIM mati atau STNK mati pada saat mengajukan klaim, akan menghambat proses, bahkan bisa dibatalkan. Itu pentingnya surat-surat, apalagi surat kehilangan atau pelaporan dari kepolisian mesti dilampirkan.Â
Secepatnya hubungi petugas dalam hitungan hari, jangan ditunda. Bila sedang di luar pulau, luar daerah, hubungi aja kantor cabang perusahaan kredit atau kantor asuransi itu yang paling dekat dengan lokasi kejadian.Â
Proses klaim melalui investigasi oleh internal perusahaan asuransi sendiri dijembatani oleh perusahaan pemberi kredit. Lantaran itu sejumlah dokumen akan diminta.Â