Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Mengapa Melunasi Lebih Cepat Kredit Kendaraan, Jatuhnya Lebih Mahal?

24 April 2021   19:45 Diperbarui: 25 April 2021   06:46 10553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi nasabah sedang mengajukan kredit kendaraan| Sumber: KONTAN/Cheppy A Muchlis

3. Bagaimana dengan UM (Uang Muka) yang sudah dibayarkan? 

Uang muka atau DP biasanya akan mengurangi harga OTR (On The Road) kendaraan. 

Misal harga terbaru Toyota Innova 2021 dibanderol oleh showroom 350 juta dengan DP 150 juta, maka harga yang dimasukkan dalam simulasi kredit adalah 200 juta. 

Lain bila diterapkan tanpa DP alias nol persen, akan makin tinggi cicilan dimana kriteria debitur yang mampu juga akan terseleksi ketat. 

Kadang ada program subsidi dari showroom sebagai gimmick juga dan cukup membantu meringankan standar minimal DP. 

Namun itu tergantung tipe unit juga. Umumnya pada kendaraan komersial semacam truk atau pick up. 

Uang DP nasabah juga kadang sudah termasuk cicilan pertama, sehingga pada saat membayar angsuran pertama, yang tercatat di sistem adalah angsuran kedua. 

Dengan harga hasil pengurangan, ditambah biaya admin, biaya asuransi (Comprehensip atau TLO) yang wajib, biaya provisi dan lainnya, hasil dari simulasi kredit berdasarkan tipe bunga apa yang digunakan pemberi kredit, akan ketemu angsuran perbulannya.

Dari 3 hal di atas, semoga bisa mengedukasi nasabah. 

Baca juga : Warna-warni Berpuasa, Pengeluaran Kok Banyak dan Sungkan Menolak Jamuan 

Salam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun