Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Fraud dan Godaan Uang pada Pegawai di Sektor Jasa Keuangan

25 Januari 2021   15:41 Diperbarui: 26 Januari 2021   13:07 555
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumen Pribadi_2019_Pameran Multifinance

Mirisnya dengan pola pikir demikian, malah menjadi faktor pendorong bagi pelaku lain melakukan di kemudian hari. Boleh jadi itu melatarbelakangi perusahaan di sektor jasa keuangan, menaikkan level sanksi dengan memidanakan pelaku internal, apalagi kedapatan merugikan keuangan dalam jumlah yang besar beserta dampaknya. 

3. Membenarkan tindakan dengan pemikiran sendiri. 

Bekerja di indutri pembiayaan dana terhadap barang dan jasa, lebih banyak kerja otak dibanding kerja otot. Maksudnya adalah karena fungsi dari lembaga keuangan itu sendiri, dan prinsip kehati-hatian terhadap pengelolaan dana, otak akan banyak digunakan untuk menelaah peraturan dalam bentuk memo atau kebijakan agar dipahami oleh pegawai. 

Tujuannya adalah tak salah manakala menerapkan di cabang, atau menghindari potensi penyalahgunaan. Ini juga disebabkan dinamika usaha masyarakat yang beragam, sistem dan teknologi di intenal perusahaan, hingga pihak-pihak luar sebagai supplier juga relasi. 

Selain itu, dinamika kondisi di masyarakat dan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan keuangan, juga turut mendorong mengapa memo bisa berganti begitu cepat atau kembali pada kebijakan sebelumnya. 

Dari pengalaman yang diamati adalah tak sedikit pekerja kurang memahami aturan, sehingga menerapkan berdasarkan pemahaman sendiri. Padahal pasal-pasal dalam aturan salah satu tujuannya agar meniadakan potensi atau menghilangkan kemungkinan pelaku terjerat. 

Misal satu contoh simpel. Karyawan di perusahaan finance pada divisi tertentu, boleh menerima angsuran nasabah, namun harus disetorkan di hari itu atau minimal H+1. 

Ternyata ada yang memang dititipkan oleh konsumen, namun digunakan dulu baru setelah beberapa hari disetorkan ke kantor cabang dengan jumlah yang sama.Sepintas tak ada yang salah, namun potensi nilep sangatlah besar. 

Pada contoh yang lain, ada sebuah dealer kendaraan yang jauh dari kota dimana warga di sana menitipkan cicilan pada pegawainya, namun dipakai dahulu baru disetorkan sekian hari ke kantor pembiayaan. 

Kadang malah oknum penerima lari dari tanggung jawab, dan nasabah luapkan amarah ke finance. Di luar dua contoh ini, masih banyak pola dan modus lain yang menyalahi SOP.

4. Integritas dan kapabilitas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun