Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Upah Dibayar Per Jam, Pengalaman Kerja Pertama yang Tak Terlupakan

14 Oktober 2020   13:00 Diperbarui: 16 Oktober 2020   21:07 3749
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi menerima upah per jam. (Sumber: zest_marina via kompas.com)

Pertimbangan ini mungkin berguna andai upah yang ditawarkan per jam secara hitung-hitungan pengeluaran VS pemasukan masih kurang,dan kita membutuhkan tambahan lain. 

Namun bila dirasa cukup atau lebih, mungkin kita tak harus memaksakan diri terlibat dalama bidang kerja lain di perusahaan tersebut. Karena sudah pasti, akan mengambil tambahan waktu dan energi karena mengerjakan dua pekerjaan bersama -sama. 

3. Bertanya lebih jelas sebelum memutuskan masuk lebih dalam. 

Ini hal yeng penting mencakup apa yang kita berikan sebagai pekerja dan apa yang kita dapatkan. Pelaku usaha umumnya mengharapkan sumber daya yang berkompeten,namun mengharapkan apa yang didapatkan dengan mempekerjakan seseorang, sebanding atau lebih besar hasil (dampak) yang diterimanya. 

Wajar ya memang begitu hukum bekerja. Jadi pertimbangannya sewaktu ditawari upah per jam, ada baiknya menanyakan hal -hal lain di luar itu , yang berkaitan dengan hak dan kewajiban pekerja, misalnya: 

a. Adakah reward (bonus) penghargaan kinerja dalam bentuk uang atau barang, selain upah per jam. Biila ada, dengan cara dan syarat sepertiapa untuk mendapatkan. Karena bisa jadi penghargaan ini jauh lebih besar dari upah per jam yang diakumulasi dalam satu bulan. 

Ini juga termasukmisalkan ada asuransi kesehatan,atau tanggungan BPJS. Tak sedikit perusahaan mengganggarkan kisaran nominal tertentu untuk kesehatan karyawan. Apakah ada seperti itu.

b. Apakah bila tak bekerja,misalkan karena sakit dan alasan mendasar lain yang memang tak bisa sama sekali, bagaimana perhitungan upah per jam nya? Apakah bisa digantikan dalam bentuk tambahan lembur misalnya, sebagai penebus jam kerja yang hilang tersebut. 

Tentunya dengan demikian, upah per jam harapannya tak terpotong dan tetap terbayarkan.   

Saat ini rancangan omnimbus law masih menjadi polemik. Namun sebagai warga yang juga menyandang status pekerja, sudah pasti akan berdampak terhadap kehidupan dan kesejahteraan andai bila tak di evaluasi dengan seksama dan mencermati pasal demi pasal.   

Di satu sisi, banyak juga toh pengusaha dan pelaku usaha yang berbaik hati pada para pekerja nya dan tak secara mentah-mentah mengadopsi peraturan tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun