Cek fisik kendaraan wajib. Gunanya untuk menyamakan nomor rangka dan nomor mesin di fisik kendaraan dengan yang tercantum di BPKB/faktur atau di STNK.Â
Andai telah mendapatkan duplikat BPKB baru,mohon agar di rawat.Â
Cukup kendaraan saja yang diotak-atik, BPKB jangan...hehe.Â
Semoga mengedukasi,
Salam,Â
Sumbawa NTB, 01 Juni 2020
17.40 Wita
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!