Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Punya Kendaraan Sendiri, Jangan Lupa Rawat Juga BPKB-nya

1 Juni 2020   16:48 Diperbarui: 2 Juni 2020   10:36 1850
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menjaga Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor penting dilakukan.| Sumber: Kompas Otomotif/Donny Apriliananda

Bila sewaktu-waktu ada bencana seperti banjir, kebakaran disertai huru hara, maka bundelan dokumen berharga ini bisa termasuk prioritas yang harus diselamatkan. Jadi tempatkanlah dan bungkuslah sebaik mungkin. 

2. Cobalah difotokopi atau di foto pake handphone, agar tak selalu keluarkan BPKB asli.

Sebenarnya ini tak mesti, cuma ada gunanya juga. Selain BPKB, bisa juga untuk dokumen penting yang berkaitan dengan BPKB, yakni STNK, SIM atau KTP, paspor dan dokumen lain.

Selalu sediakan fotokopiannya, entah di rumah atau di mobil, sehingga bila suatu saat diperlukan, kita tak harus membuka-buka brankas pribadi di rumah untuk keluarin dan masukkan kembali. 

Bukankah berisiko juga bila dibawa ke mana-mana untuk di fotokopi. Risiko hilang atau tertinggal bisa saja terjadi (plus risiko kotor). 

Mau yang praktis, foto saja dan simpan di galeri handphone. atau kirimkan sebagai email agar disimpan di drive atau inbox email pribadi. Sewaktu-waktu dapat digunakan. Tak harus merepotkan orang rumah juga. 

3. Jangan di coret-coret, awasi anak-anak.

Sebulan lalu, seorang teman di cabang lain, sharing soal BPKB milik nasabahnya yang penuh coretan sang anak. Mungkin dikira buku tulis atau saking kreatifnya sang bocah. 

Perhatian tentunya bagi orang tua agar tak lalai atau sembarangan geletakin BPBK di tempat dimana bisa dijangkau anak-anak. Mengingat fungsi BPKB juga sebagai benda berharga. 

4. Jangan melepas faktur atau lembaran penting lain di dalam BPKB.

Faktur adalah dokumen dari dealer pada saat membeli kendaraan, baik secara tunai maupun kredit. Umumnya ada 4 lembar dimana peruntukannya adalah 2 lembar untuk Samsat Kepolisian, 1 lembar buat pembeli dan 1 lembar lagi sebagai arsip dealer. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun