Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Punya Kendaraan Sendiri, Jangan Lupa Rawat Juga BPKB-nya

1 Juni 2020   16:48 Diperbarui: 2 Juni 2020   10:36 1850
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menjaga Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor penting dilakukan.| Sumber: Kompas Otomotif/Donny Apriliananda

Campur tangan OJK terhadap pengelolaan agunan di sektor jasa keuangan, sudah jelas mengharuskan adanya pengawasan di awal terhadap agunan pembiayaan, tergantung agunannya apa (BPKB, bangunan, sertifikat, dan lain sebagainya). 

Di sisi lain, audit reguler baik dari regional (area) maupun dari pusat kepada cabang-cabang di daerah, hasil pelaporannya akan diteruskan ke level atas. 

Bila ditemukan kelolosan ada BPKB dengan kondisi cacat masuk brankas, sudah pasti akan dikenakan sanksi. Berjenjang tergantung skalanya, mulai teguran tertulis hingga PHK. 

3. Terkendala saat akan menjual ke pihak lain, bisa ditawar murah. 

Siapapun yang membeli kendaraan bekas dari orang lain akan berkeberatan apabila mendapati kondisi BPKB rusak. Ini tak terbatas manakala hendak menjual ke perorangan, tapi juga bila menjual ke showroom kendaraan bekas. Kemungkinan pilihannya cuma dua. 

Pertama tak jadi membeli. Kedua tetap dibeli, cuma ditawar lebih murah. Alasannya ketidaksempurnaan fisik BPKB. Sayangnya, bila harga unit masih tinggi di pasaran, bisa-bisa karena BPKB, harga turun jauh. Rugi juga. 

Dari apa yang dituliskan di atas, ada baiknya juga sesekali mengecek kondisi BPKB atas kendaraan yang dimiliki. Beberapa hal di bawah ini, bisa dijadkan panduan mengenai tata kelola BPKB yang berada di tangan sendiri dan disimpan di rumah. 

1. Simpan ditempat yang layak.

Definisi layak sederhananya adalah tempat penyimpanan yang aman (jauh dari gangguan anak-anak, terutama balita yang belum mengerti apa itu BPKB), tak diganggu hewan pengerat semacam rayap atau tikus. 

Definisi aman juga artinya tak mudah diketahui orang lain selain keluarga atau yang dipercayakan, dan juga aman terhadap bencana sewaktu-waktu (misalnya banjir, gempa bumi, dan risiko lainnya). 

Bila dirasa perlu, satukan dengan dokumen berharga lain, misalnya ijazah, sertifikat bangunan, polis asuransi, paspor, dan dokumen penting lainnya. Ada gunanya juga menyatukan bersama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun