Untuk tujuan seperti kriteria di atas, bisa jadi dimudahkan oleh penyelenggara perjalanan, misalnya Kemenhub atau pihak bandara.Â
Seperti dilansir dari Kompas.com tanggal 12 Mei 2020 lalu, pada berita KKP Bandara Soekarno-Hatta: Tes Cepat Virus Corona Gratis Hanya untuk WNI yang Repatriasi. Itu salah satu kemudahan yang disediakan.Â
Namun tak dapat diragukan juga, SE nomor 4/2020 ini bisa membuka celah untuk direkayasa oleh calon penumpang di luar kriteria yang dimaksud. Misalnya rekayasa hasil tes Covid-19, beralasan melayat keluarga yang meninggal, padahal untuk tujuan yang lain. Apa saja bisa termanipulasi dari sebuah kebijakan yang tujuan awalnya adalah baik.Â
Di lain sisi, kebijakan dari pusat, tak semuanya dapat terimplementasi di daerah. Seperti Bandara di Sumbawa, dan bandara-bandara kecil lainnya di tanah air.Â
Sosial ekonomi penduduk yang berbeda antara di kota kecil dan kota besar, di kabupaten dan di ibu kota provinsi, menyebabkan sebaik apapun kebijakan transportasi udara, tak dapat berdiri sendiri. Patut disokong oleh moda transportasi darat, laut, rel dan sungai sebagai satu kesatuan.Â
Mungkin itulah kebijakan Kemenhub membuka juga mobilitas moda lainnya. Sehingga penumpang yang bandara di kota asalnya tak dapat menjalankan SE Nomor 4/2020 ini, bisa menggunakan angkutan bus atau kapal laut (kapal feri) setelah tiba di bandara di ibu kota provinsinya.Â
Misalkan seorang TKW pekerja migran asal Sumbawa, dapat menggunakan bus dari setelah tiba di Bandara Lombok karena tak ada penerbangan ke Sumbawa. Bisa jadi kendala dan kondisi yang hampir sama dijumpai di daerah lain juga di tanah air.Â
Salam transportasi,Â
Sumbawa, NTB, 17 Mei 2020Â
01.50 Wita
Referensi : travel.kompas.com